Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 20 Januari 2012

Pencabul Anak Kandung Divonis Tiga Tahun Penjara

MA Batalkan Vonis Bebas PN Mempawah

Mempawah. Pelaku pencabulan, Hr warga RT 18 RW 04 Desa Sungai Nipah bakal dieksekusi tiga tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Pasalnya, putusan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan.
MA membatalkan vonis bebas yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mempawah sebelumnya terhadap tersangka Hr.  “Secepatnya pelaku pencabulan, Hr akan kita eksekusi untuk menjalani hukuman dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Eksekusi dilakukan sesuai keputusan MA Nomor: 1382K/Pid.Sus/2008 yang memenangkan permohonan kasasi JPU atas vonis bebas PN Mempawah dalam kasus tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Mempawah, Yudi Triadi SH MH di ruang kerjanya, Kamis (10/12).
Dijelaskannya, majelis hakim PN Mempawah putusan a quo tidak menetapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya dengan menerapkan pasal 180 ayat (1) KUHAP. Majelis hakim tidak pernah meminta saksi ahli khususnya dokter yang telah melakukan visum et repertum terhadap saksi korban.
Selain itu, beber Yudi, dalam mengadili kasus tersebut harusnya majelis hakim PN Mempawah menggali dan mencari kebenaran (materiel) yang sebenar-benarnya. Bukan sebaliknya memutuskan perkara berdasarkan kebenaran formil semata (tercukupinya dua alat bukti).
Selanjutnya, setelah mempelajari dan menganalisis berkas permohonan kasasi yang dilayangkan JPU Kejari Mempawah, majelis hakim MA berpendapat perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa Hr terbukti adanya sesuai dengan hasil visum et repertum, keterangan saksi korban dan keterangan ibu korban.
Dijelaskannya, pembatalan putusan PN Mempawah oleh Majelis hakim MA melalui surat Nomor : 15/Pid.B/2008/PN.Mpw tanggal 15 Juni 2008. Hr kemudian bakal dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun dan pidana denda Rp 60 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan enam bulan.
Dengan adanya putusan MA tersebut, Kasi Pidsus Kejari Mempawah ini meminta agar terdakwa Hr melalui penasihat hukumnya, Amir Syarifuddin SH untuk proaktif dan secepatnya menyerahkan diri ke Kejari Mempawah. Tentunya untuk menjalani eksekusi penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pencabulan yang dilakukannya.
“Melalui penasihat hukumnya, kita akan melayangkan surat eksekusi kepada Hr. Hendaknya Hr secepatnya menyerahkan diri dan menjalankan eksekusi. Jika tidak, akan dilakukan upaya paksa,” pungkasnya.
Kasus pencabulan yang dilakukan Hr terjadi pada Mei 2007 di kediamannya di Desa Sungai Nipah RT 18 RW 04. Hr tega mencabuli anak kandungnya sendiri, Bunga, 12. Perbuatan tersebut dilakukannya berulang kali hingga akhirnya diketahui oleh Hamsiah yang juga ibu korban sekaligus istri Hr dan dilaporkan ke polisi untuk diproses dan diadili.(hry)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar