Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 24 Maret 2012

PDIP: Ilegal Pelibatan TNI Atasi Unjuk Rasa

PDIP: Ilegal Pelibatan TNI Atasi Unjuk Rasa
 
 
 
Sejumlah petugas kepolisian menangkap seorang pendemo dari Aliansi BEM Jabar saat terlibat bentrok dengan petugas seusai menyandra mobil tangki Pertamina saat menggelar unjuk rasa menolak rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan PHH Mustofa depan lapangan Gasibu, Kota Bandung, Kamis (8/3/2012). Dalam aksinya, mereka menolak kenaikan harga BBM yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 1.500 per liter. 
 
 
JAKARTA - PDI Perjuangan mengecam keterlibatan anggota TNI dalam mengatasi demonstrasi penolakan kenaikan harga BBM yang dilakukan mahasiswa dan rakyat pada Rabu (21/3/2012) kemarin.
Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Achmad Basarah, menyatakan keterlibatan anggota TNI tersebut adalah ilegal, karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Dengan demikian, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi demonstrasi rakyat dan mahasiswa yang menolak kenaikan harga BBM pada 21 Maret kemarin, tanpa lebih dulu meminta persetujuan DPR sesuai mekanisme Undang-undang adalah berlawanan dengan hukum dan ilegal," kata Basarah di Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Basarah menyatakan dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI tersebut, disebutkan bahwa tugas TNI untuk melakukan operasi militer selain perang, seperti membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, maka harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Dalam penjelasan Pasal 5 undang-undang yang sama, disebutkan bahwa yang dimaksud berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara Pemerintah dan DPR dalam rapat konsultasi dan rapat kerja.
Karena itu, lanjut Basarah, pelibatan TNI dalam aksi demonstrasi penolakan kenaikan harga BBM pada Rabu (21/3) kemarin, adalah bertentang dengan hukum dan ilegal.
Lagipula, saat ini belum saatnya TNI dilibatkan untuk menghadapi aksi-aksi demonstrasi yang menolak kenaikan harga BBM, karena demo tersebut masih dalam tahap yang wajar dalam sebuah negara demokrasi.
Basarah meminta agar pemerintah tidak lagi menggunakan TNI untuk dihadapkan dengan pengunjuk rasa sebelum mendapatkan persetujuan politik bersama dengan DPR sesuai perintah undang-undang.
"Biarkan Polri melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai Undang-undang Polri. Kedepankan pendekatan persuasif terutama dalam meyakinkan rakyat, bahwa pilihan menaikkan BBM adalah betul-betul untuk kepentingan rakyat bukan untuk motif politik menaikkan citra pemerintah dan menguntungkan Partai Demokrat," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar