Korban Dimingi Uang Rp 2 Ribu
Ketapang – Nasib yang menimpa gadis di bawah umur sebut saja Mawar, 9, yang masih
duduk di bangku kelas dua SD sungguh sangat tragis. Berulang kali
dirinya diperlakukan tak senonoh oleh Ksm, 24, warga Desa Banjar,
Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Lebih celakanya, pada
akhirnya bapak dari pelaku yaitu Sn, 62 tahun, ikut juga menikmati
korban walau dalam pengakuannya hanya sekali.
Menurut pengakuan TSK berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polsek
Kendawangan, dirinya melakukan pencabulan dengan korban sebanyak
delapan kali. Itu dimulai sejak pertengahan tahun 2008 lalu dan terakhir
dua kali dia lakukan antara Desember 2008 dan Januari 2009 di tempat
yang berbeda-beda. Sementara, sang Bapak berinisial Sn, melampiaskan
hawa nafsu bejatnya dengan korban dilakukan pada 25 Februari lalu dengan
diiming-imingi uang Rp 2 ribu agar perbuatannya jangan dilaporkan ke
orangtua korban. Peristiwa ini terungkap berdasarkan laporan korban,
baru-baru ini didampingi ibunya, Nur, 39, serta diperkuat hasil visum
korban.
Atas laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Kendawangan yang dipimpin langsung Kapolsek Kendawangan Iptu M Mujib berhasil mengamankan dua pelaku yakni Ksm dan Sn. Kini, keduanya mendekam di Hotel Prodeo Polsek Kendawangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Kendawangan, Iptu M Mujib dikonfirmasi mengenai prihal ini mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan penyelidikan dan kedua pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan KUHP pasal 287 ayat (1) dan pasal 290 ayat (2e)dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (lud)
Atas laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Kendawangan yang dipimpin langsung Kapolsek Kendawangan Iptu M Mujib berhasil mengamankan dua pelaku yakni Ksm dan Sn. Kini, keduanya mendekam di Hotel Prodeo Polsek Kendawangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Kendawangan, Iptu M Mujib dikonfirmasi mengenai prihal ini mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan penyelidikan dan kedua pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan KUHP pasal 287 ayat (1) dan pasal 290 ayat (2e)dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (lud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar