Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 16 Januari 2012

Hakim Vonis Guru Cabul 122 Bulan

Keluarga Korban Kurang Puas

Pontianak, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (15/2) menjatuhkan vonis 10 tahun 2 bulan terhadap terdwak pencabulan Sekar, 13. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 15 tahun.
Terkait putusan tersebut, orangtua korban, A Rajak, 65, dan Ruqayah, mengungkapkan kekecewaannya terkait putusan kasus yang terjadi di Parit Deraman Hulu, 26 Oktober 2008 lalu ini. "Kami selaku orangtua sangat tidak menerima putusan tersebut, karena masa depan anak saya sudah hancur dan ia (Sekar, red) terpaksa diungsikan agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan," terang A Rajak, 65, Senin (16/2).
Kekecewaan A Razak berdasarkan nasib yang kini harus dialami putrinya. "Ia (pelaku, red) sudah menghancurkan masa depan anak bungsu saya, jadi sudah seharusnya pelaku dihukum dengan hukuman yang paling berat. Putusan Hakim tersebut sungguh tidak sepadan dan juga tuntutan jaksalah yang seharusnya dipakai untuk pelaku agar jera," ujarnya.
Seperti diketahui, Sekar diintimi terdakwa di kediamannya. Usai melakukan perbuatan, Mun berpura-pura tidak terjadi apa-apa dan melanjutkan nonton TV. Sekar baru mengaku setelah kedua orang tuanya sedikit memaksa apa yang telah terjadi kepadanya. (jon)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar