Dunia pendidikan tercemar lagi di Landak. Guru semestinya
mengajarkan moral, justru melakukan tindakan amoral.
NGABANG. Biadap! Mungkin ucapan itu yang pantas ditujukan kepada, SS,
49, guru SDN di salah satu daerah di Kecamatan Ngabang Kabupaten
Landak. SS telah tega melakukan pelecehan siswa sendiri sebut saja
Bunga, siswi kelas enam. Peristiwa itu terjadi usai rekreasi (tour) dari
Pasir Panjang Singkawang, Sabtu (30/5) malam di dalam bus ketika
perjalanan pulang ke Ngabang.
Saat itu, tiba-tiba buah dada dan kemaluan Bunga diraba oleh SS. Karena
ketakutan, Bunga diam dan pasrah. Sampai di rumah, keesokan harinya
Bunga menceritakan pelecehan seksual tersebut kepada orang tuanya.
“Mak, adakah guru kurang ajar kepada siswanya,†kata Bunga mengadu
ke ibunya. Kemudian dijawab ibunya, “Ada dan mengapa memang? Apakah
ada guru yang kurang ajar kepada kamu,†jawabnya.
Mendengar penjelasan itu, Bunga mengatakan, justru ada guru yang kurang
ajar. Lalu, Bungai menjelaskan perbuatan gurunya, SS yang melakukan
perbuatan tidak senonoh kepada dirinya dengan meremas buah dada dan
kemaluannya.
Mendengar kejadian yang memalukan itu sang ibu langsung memanggil ayah
Bunga. Setelah mendengar kejadian tersebut, ayahnya bagaikan disambar
petir di siang bolong dan langsung berdiri hendak menemui SS. Namun,
dihalangi istri dan keluarganya. Kemudian, kasus tersebut Senin (1/6)
dilaporkan ke Polsek Ngabang. Setelah pelecehan seksual tersebut
dilaporkan, Tim Lidik yang dipimpin Brigadir Subpius langsung menangkap
tersangka di kediamannya. Tanpa perlawanan, SS langsung digiring ke
Polsek Ngabang guna dimintai keterangan.
Awalnya SS sempat berkelit kepada penyidik termasuk kepada wartawan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya SS mengakui
perbuatan bejatnya. Kepada penyidik ia mengaku sengaja telah meremas
buah dada Bunga tiga kali. Kemudian, meraba kemaluan Bunga.
Kapolsek Ngabang AKP A Ramdani membenarkan kasus tersebut dan tersangka
dikenakan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
serta pasal 294 ayat 1 dan 2 dengan maksimal hukuman paling lama 7 tahun
penjara.
Bunga menceritakan kronologis kejadian tersebut awalnya pergi ke Pasir
Panjang, lalu mutar-mutar ke Kota Singkawang. Setelah itu, seluruh
rombongan yang berjumlah 10 bis itu pulang. Saat dalam perjalanan SS
memindahkan temannya dan duduk di samping Bunga.
Saat Bunga hendak pergi malah SS melarang. SS bertanya, “Kamu
mabukkah?†Bunga menjawab, tidak. Setelah beberapa lama, SS ngobrol
dengan Bunga. Saat ngobrol itulah tiba-tiba tangannya langsung
dimasukkan ke baju Bunga.
“Saya takut pak ketika SS memasukkan tangannya ke baju saya. Setelah
itu, ia langsung meremas dan memasukkan tangannya ke kutang saya. Ia
juga memasukkan tangannya ke celana dan memegang anu saya,†cerita
Bunga yang didampingi kedua orang tuanya kepada Equator saat
diinterogasi di Polsek Ngabang, kemarin. (rie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar