Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 16 Januari 2012

Guru SD Cabuli Murid di Bis

Dunia pendidikan tercemar lagi di Landak. Guru semestinya mengajarkan moral, justru melakukan tindakan amoral. NGABANG. Biadap! Mungkin ucapan itu yang pantas ditujukan kepada, SS, 49, guru SDN di salah satu daerah di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. SS telah tega melakukan pelecehan siswa sendiri sebut saja Bunga, siswi kelas enam. Peristiwa itu terjadi usai rekreasi (tour) dari Pasir Panjang Singkawang, Sabtu (30/5) malam di dalam bus ketika perjalanan pulang ke Ngabang. Saat itu, tiba-tiba buah dada dan kemaluan Bunga diraba oleh SS. Karena ketakutan, Bunga diam dan pasrah. Sampai di rumah, keesokan harinya Bunga menceritakan pelecehan seksual tersebut kepada orang tuanya. “Mak, adakah guru kurang ajar kepada siswanya,” kata Bunga mengadu ke ibunya. Kemudian dijawab ibunya, “Ada dan mengapa memang? Apakah ada guru yang kurang ajar kepada kamu,” jawabnya. Mendengar penjelasan itu, Bunga mengatakan, justru ada guru yang kurang ajar. Lalu, Bungai menjelaskan perbuatan gurunya, SS yang melakukan perbuatan tidak senonoh kepada dirinya dengan meremas buah dada dan kemaluannya. Mendengar kejadian yang memalukan itu sang ibu langsung memanggil ayah Bunga. Setelah mendengar kejadian tersebut, ayahnya bagaikan disambar petir di siang bolong dan langsung berdiri hendak menemui SS. Namun, dihalangi istri dan keluarganya. Kemudian, kasus tersebut Senin (1/6) dilaporkan ke Polsek Ngabang. Setelah pelecehan seksual tersebut dilaporkan, Tim Lidik yang dipimpin Brigadir Subpius langsung menangkap tersangka di kediamannya. Tanpa perlawanan, SS langsung digiring ke Polsek Ngabang guna dimintai keterangan. Awalnya SS sempat berkelit kepada penyidik termasuk kepada wartawan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya SS mengakui perbuatan bejatnya. Kepada penyidik ia mengaku sengaja telah meremas buah dada Bunga tiga kali. Kemudian, meraba kemaluan Bunga. Kapolsek Ngabang AKP A Ramdani membenarkan kasus tersebut dan tersangka dikenakan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta pasal 294 ayat 1 dan 2 dengan maksimal hukuman paling lama 7 tahun penjara. Bunga menceritakan kronologis kejadian tersebut awalnya pergi ke Pasir Panjang, lalu mutar-mutar ke Kota Singkawang. Setelah itu, seluruh rombongan yang berjumlah 10 bis itu pulang. Saat dalam perjalanan SS memindahkan temannya dan duduk di samping Bunga. Saat Bunga hendak pergi malah SS melarang. SS bertanya, “Kamu mabukkah?” Bunga menjawab, tidak. Setelah beberapa lama, SS ngobrol dengan Bunga. Saat ngobrol itulah tiba-tiba tangannya langsung dimasukkan ke baju Bunga. “Saya takut pak ketika SS memasukkan tangannya ke baju saya. Setelah itu, ia langsung meremas dan memasukkan tangannya ke kutang saya. Ia juga memasukkan tangannya ke celana dan memegang anu saya,” cerita Bunga yang didampingi kedua orang tuanya kepada Equator saat diinterogasi di Polsek Ngabang, kemarin. (rie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar