Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 09 Januari 2013

Aki Cabuli Gadis Idiot

BS alias Aki di Mapolres Sambas
BS alias Aki di Mapolres Sambas
Sambas – Meskipun umurnya sudah kepala enam, namun nafsu BS, 60, mengalahi anak muda. Sampai-sampai MS, 17, gadis yang menderita keterbelakangan mental (idiot) pun dicabulinya. Warga Desa Sungai Rusa Selakau ini pun digelandang ke Mapolres Sambas.
Bs mencabuli MS yang tak lain tetangganya sendiri. “Saat ini tersangka BS sudah kita tahan di Mapolres, akan diusut tuntas, saksi dan warga serta korban sudah kita periksa,” tegas Kapolres Sambas AKBP Pahala HM Panjaitan melalui Kasat Reskrim AKP Dudung Setiawan didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Syamsuri, Selasa (8/1).
Dudung mengatakan, BS mencabuli anak tetangganya di rumah kosong tak jauh dari rumahnya. Perbuatan pria paruh baya itu membuat warga Sungai Rusa berang. Apalagi BS dianggap sebagai tokoh agama, mantan ketua RT hingga mantan Kaur Pembangunan di desa setempat.
“Tidak wajar apa yang dilakukan BS, apalagi korban ini memiliki keterbelakangan mental. Kami akan kawal kasus ini ke polres,” ujar Buin Ismail, warga Desa Sungai Rusa.
Perbuatan cabul terjadi sekitar pukul 14.30, Sabtu 29 Desember 2012 lalu. Keesokan harinya BS diamankan warga dan dititipkan di Polsek Selakau. Tujuannya untuk menghindari amukan masyarakat. Beberapa hari kemudian pelaku dibebaskan, karena sebelumnya di Polsek Selakau sudah dilakukan kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
“Namun kami tidak puas. Perkara ini harus ditangani secara hukum, karena menyangkut harkat perempuan. Oleh sebab itu kedatangan kami untuk memastikan semua berjalan sebagaimana aturan berlaku,” ujar Buin.
Mala, ibunda gadis yang dicabuli, tidak terima perbuatan BS. Dikatakannya, MS pulang ke rumah sembari menangis, saat ditanya, dengan nada sedih dia mencontohkan perbuatan BS yang dipanggil Aki itu. “Kami atas nama keluarga meminta pelaku dihukum sesuai aturan,” tegas Mala.
BS mengakui perbuatannya dan menyesali tindakannya. Sebelum mencabuli MS, pria tua itu mengambil kayu untuk memperbaiki rumahnya. Dalam perjalanan MS mengikutinya dari belakang sambil memanggil Aki. “Pada saat meletakkan kayu, tanpa sengaja, siku kanan saya menyentuh payudara MS, sehingga saya bernafsu. Kemudian saya meletakkan kayu dan meremas-remas payudaranya,” kata BS sambil menangis.
BS meminta maaf kepada keluarga MS. Dia mengaku khilaf. “Saya menyesal, saya mohon maaf kepada keluarga korban, keluarga saya, dan masyarakat,” katanya menangis.
Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 81 dan 82 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar