Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 28 Maret 2012

Aneh Pejabat Ikut Tolak Kenaikan Harga BBM


Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta seluruh kepala daerah mendukung kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak. Jika ada pemerintah daerah menolak keputusan itu, kata Gamawan, kepala daerahnya dianggap melanggar undang-undang. "Kepala daerah bagian sistem pemerintah nasional. Tidak ada alasan tidak setuju terhadap kebijakan pemerintah," kata Gamawan, Senin, 26 Maret 2012.

Ia menegaskan hal itu usai membuka acara orientasi Kepemimpinan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah bagi Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/ Wakil Wali Kota di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Menurut Gamawan, berdasarkan UUD 1945 Pasal 4 ayat 1, disebutkan kekuasaan tertinggi pemerintah ada di tangan presiden. Pemerintah daerah harus mentaati kebijakan pemerintah pusat. "Kepala daerah memang berasal dari berbagai partai. Tapi kalau sudah disumpah menjadi kepala daerah, mereka harus taat kepada sistem," katanya.

Gamawan merasa heran terkait banyaknya kepala daerah menolak kebijakan pemerintah pusat, termasuk soal kenaikan harga premium dan solar dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000 per liter. Kebijakan ini diatur dalam UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Jika penolakan tersebut datang dari masyarakat atau partai politik, menurut Gamawan, itu merupakan hal wajar. Namun, jika penolakan tersebut secara jelas dilakukan kepala daerah dengan memimpin langsung aksi demonstrasi, itu bentuk nyata pelanggaran terhadap undang-undang.

"Perbedaan pendapat di partai politik tetap dihormati. Tapi jika kepala daerah sendiri yang memimpin demo menolak keputusan pemerintah, itu melawan sumpah janji dan nyata-nyata melanggar undang-undang," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar