Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 28 Maret 2012

Mendagri: Pejabat Pimpin Demo Bisa Dipecat

 

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan kepala daerah yang menolak keputusan pemerintah pusat seperti kenaikan harga bahan bakar minyak bisa dikenai sanksi pemberhentian karena tak mentaati sistem.

"Saya akan ingatkan itu," kata Gamawan seusai membuka acara orientasi Kepemimpinan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah bagi Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/ Wakil Wali Kota di Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta, Senin, 26 Maret 2012. “Karena kalau tidak taat terhadap undang-undang, sebenarnya (kepala daerah) bisa diberhentikan.”

Ia menilai aneh banyak kepala daerah menolak beberapa keputusan pusat yang sesuai Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Wajar, kata Gamawan, penolakan datang dari masyarakat atau partai politik. Namun, dia melanjutkan, jika kepala daerah yang memimpin langsung penolakan, hal tersebut bentuk nyata pelanggaran terhadap undang-undang.

"Silakan, kalau melalui partai kami hormati,” kata dia. “Perbedaan pendapat di partai politik kami hormati. Tapi jika kepala daerah sendiri yang memimpin demo dan tidak setuju, itu melawan sumpah janji dan nyata-nyata melanggar undang-undang."

Sebelumnya dilaporkan sejumlah kepala daerah berencana ikut memimpin aksi unjuk rasa menolak kenaikan bahan bakar minyak. Di Solo, Wakil Wali Kota Solo Fx Rudyatmo memimpin demo berorasi menolak kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak. (baca:Demo Soal BBM, Wakil Wali Kota Ikut Orasi).

Di Surabaya, Wakil Wali Kota Surabaya Bambang DH juga berencana menggelar aksi bersama ribuan massa partainya. (Baca: Wakil Wali Kota Surabaya Akan Pimpin Demo Tolak Kenaikan BBM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar