Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 28 Maret 2012

Sampai Kiamat Mendagri Tak Bisa Pecat Kepala Daerah



Sampai Kiamat Mendagri Tak Bisa Pecat Kepala Daerah
net
Hadi Rudyatmo
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menyatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak bisa memecat kepala daerah gara-gara ikut demo menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sebab, tak ada saluran dan ketentuan yang bisa mewujudkan hasrat politik Mendagri itu. "Sampai kiamat pun Pak Mendagri tidak bisa berhentkan kepala daerah yang ikut demo menolak BBM," kata Margarito, Rabu (28/3/2012).
Margarito mempertanyakan saluran politik dan hukum ketatanegaraan yang akan digunakan Mendagri jika hendak memecat kepala daerah gara-gara berdemo seperti itu. Jika Mendagri mau menggalang anggota DPRD menggunakan interpalasi atau angket yang berujung pada rekomendasi DPRD memberhentikan kepala daerah, maka masih cara ini masalah tidak akan selesai di situ saja.
"Prosedur berikut yang harus ditempuh adalah pendapat DPRD itu harus diuji oleh MA (Mahkamah Agung). Bila MA sependapat dengan DPRD, barulah DPRD mengadakan rapat peripurna istimewa memberhentikan kepala daerah itu.. Selanjutnya, keputusan DPRD itu di kirim ke Presiden melalui Mendagri. Barulah kepala daerah bisa diberhentikan," paparnya.
Oleh karena itu, Margarito mengimbau masyarakat, khususnya kepala daerah, untuk tidak menganggap serius pernyataan mantan Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi itu. "Karena mustahil Mendagri bisa memberhentikan mereka. Saya kira Mendagri tahu bahwa pernyataannya itu cuma gertakan sambal, yang tak pedas," tandasnya.
Seperti diketahui, Wakil Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Walikota Surabaya, Bambang DH ikut dalam unjuk rasa menolak rencana pemerintah menaikan harga BBM. Keduanya merupakan pengurus daerah dari PDIP yang berdemo menggunakan atribut partai.
Mengetahui hal tersebut, Gamawan Fauzi selaku Mendagri memberikan pernyataan larangan dan ancaman pemberhentian bagi kepala daerah ikut berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM yang tengah diupayakan pemerintah pusat.
Gamawan mengatakan kepala daerah yang menolak kebijakan kenaikan harga BBM dan ikut berunjuk rasa itu melanggar Undang-Undang APBN. Hal itu juga berarti pelanggaran atas sumpah jabatan sebagai kepala daerah untuk taat pada peraturan perundangan yang berlaku. (Abdul Qodir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar