Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 17 Januari 2012

Anak Tiri Digenjot Sampai Hamil

Nanga Pinoh – Alangkah terkejutnya Ppn, 29, melihat perut Mawar, 15, anak gadisnya semakin membesar. Lebih terkejut lagi, setelah mengetahui suaminya sendiri yang menghamili anaknya. Dn, 35 warga Kecamatan Pinoh Selatan ternyata sudah lama menyetubuhi anak tirinya di kediamannya hingga berbadan dua. Namun baru diketahui Ppn, 29, ketika melihat perut anaknya yang membesar. Melihat perut anaknya membesar Ppn menanyai Mawar. Gadis tersebut akhirnya buka mulut dan mengaku sering disetubuhi ayah tirinya.
Mawar mengaku dirinya tidak berani menceritakan apa yang telah dialaminya, karena diancam oleh sang ayah. Setelah mendengarkan cerita Mawar, Ppn berang dan melaporkan suaminya ke Mapolres Melawi.
Kapolres Melawi melalui Kaur Reskrim Polres Melawi, IPDA Yoyo Kuswoyo SH menerangkan, pada 15 April lalu, Ppn melaporkan Dn ke Polres Melawi atas dasar telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya yang merupakan anak tiri tersangka. Jajaran Polres Melawi memanggil para saksi dan meminta keterangan. Kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan Dn. Kini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polres Melawi.
 “Pada saat ibu korban melapor, diketahui korban telah berbadan dua atau hamil. Untuk berapa bulan usia kehamilannya masih dilakukan visum. Menurut pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan bejat itu lebih dari lima kali dan setiap kali melakukannya, tersangka mengancam korban,” jelasnya.
Yoyok menceritakan, Mawar mengatakan, terakhir kali ayah tirinya menyetubuhinya pada minggu kedua bulan April ini. Modus yang dilakukan tersangka, memanfaatkan situasi saat Ppn tidak berada di rumah.
“Mereka hanya bertiga tinggal di rumah. Jadi jika ibu korban pergi, hanya tersangka dan korban saja yang ada di rumah. Itulah yang dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatan keji itu,” ungkapnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Dn dikenakan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23/2002. Tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Dn juga dikenakan ancaman alternatif yakni pasal 294 KUHP ancaman tiga tahun penjara.
“Terhadap tersangka juga kita terapkan Undang-Undang KRDT nomor 23/2004 pasal 47, tentang pemaksaan melakukan hubungan seksual terhadap keluarga dalam rumah tangga. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (ira)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar