Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 17 Januari 2012

Gadis 16 Tahun Dihamili Ayah Kandung

Pontianak. Ms alias Yt, 46, ditangkap petugas Polsek Kuala Mandor B, karena menggagahi putri kandungnya, sebut saja Bunga, 16, hingga hamil enam bulan.
”Terus terang saya khilaf,” kilahnya Ms saat diwawancarai wartawan.
Ms yang sehari-hari sebagai petani tersebut dilaporkan istrinya ke kantor polisi, Selasa (22/2) lalu. Bapak 11 anak ini pun diamankan ke Mapolresta Pontianak, Rabu (23/2) kemarin, setelah kasus persetubuhan ayah terhadap anak kandung itu dilimpahkan Polsek Kuala Mandor B.
Kejadian berawal sejak September 2010 silam. Saat itu istri Ms tidak berada di rumah bersama beberapa anaknya. Ms nekat meniduri anak kelimanya. ”Setelah itu saya merasa berdosa. Saya kabur dari rumah beberapa saat. Terus terang saya khilaf,” katanya menundukkan kepala.
Mulutnya saja yang mengatakan dosa. Ternyata aksi bejat itu kembali dilakukan Ms. Tiga kali dia meniduri anaknya sendiri. Tabiatnya terbongkar setelah Bunga merasakan perutnya sakit. Ditemani ibunya, Bunga mendatangi tukang urut (dukun beranak). Ternyata Bunga hamil. Sang ibu langsung menanyakan siapa laki-laki bejat yang berani menghamili anak gadisnya tersebut. Bunga menjawab, yang menghamili dirinya adalah bapaknya sendiri. Sang ibu hampir pingsan mendengar pengakuan anaknya.
Sang ibu melaporkan suaminya ke Polsek Kuala Mandor B. Dari Polsek Kuala Mandor B, Bunga didampingi ibu dan beberapa saudara serta Kapolsek Kuala Mandor B, AKP Tedjo Suseno melimpahkan kasus itu ke Mapolresta Pontianak.
Mengenakan sweeter hitam dipadu kaus oblong Hijau serta celana jeans panjang, Bunga dimintai keterangan di Unit PPA Polresta Pontianak. Kemudian divisum ke RS Bayangkara Polda Kalbar.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayitno SIK membenarkan adanya laporan persetubuhan antara ayah dengan anak kandungnya sendiri. Kasus tersebut akan diproses sesuai pasal dan undang-undang berlaku. ”Tersangka akan kami kenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 23/2009 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Puji. (sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar