Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 17 Januari 2012

Dukun Cabul Bengkas Lima Perawan

Sanggau – Tak mampu membendung desakan syahwat ketika melihat body mulus, MP, 38, warga Penyelimau, Kapuas, Sanggau yang mengaku sebagai dukun meniduri pasiennya sejak 2009 lalu. Hingga kini, sudah lima pasien yang mengaku perawannya dibengkas dukun cabul tersebut. Kasus ini sudah dilimpahkan Polsek Meliau ke Polres Sanggau. Bahkan seorang korbannya masih di bawah umur. Sebelum meniduri pasiennya, terlebih dahulu MP menghipnotisnya dan mengancam agar tak melapor kepada siapa pun.
Menurut Kapolres Sanggau AKBP Winarto melalui Kapolsek Meliau, AKP Yuwono, dalam melancarkan aksinya, MP mengaku bisa mengobati segala macam jenis penyakit. Sebelum proses pengobatan, dukun cabul tersebut menggauli korbannya. Salah satu korbannya adalah Hr, 17, ketika pertama kali perawannya dibengkas, gadis tersebut baru berusia 15 tahun pada 2009 lalu. Kedua kakaknya, masing-masing Mr, 21 dan Sm, 23, warga Dusun Bhakti Jaya Kecamatan Meliau juga menjadi korban cabul MP.
“Hr sekarang sudah berusia 17 tahun. Waktu tahun 2009 umurnya baru 15 tahun. Masih di bawah umur, waktu pertama kali digauli MP,” ungkap Yuwono, kemarin.
MP mempraktikkan teknik pengobatan yang kurang lazim. Di antaranya setiap pasien yang datang mengeluh sakit dan minta diobati. Kemudian MP mengharuskan untuk melepaskan pakaiannya hingga tanpa busana. Berbekal alat pengobatan tradisional, berupa setanggi hitam, batu warna putih dan kain kuning, MP melakukan proses pengobatan. Sebelum diobati, pasiennya diperintahkan untuk berbaring dengan cara dihipnotis.
“Boleh dikatakan, ketika mencabuli korban dalam kondisi tidak sadar. Korban dihipnotis sekitar selama 20 menit. Sebelumnya disuruh telanjang dulu. Nah, kemudian disuruh menatap mata dukun itu dalam-dalam,” paparnya.
Jika pasiennya terbangun dan menyadari dirinya sudah setubuhi, dukun cabul tersebut tak segan-segan mengancam, agar tidak melaporkan kejadian itu kepada siapa pun. Termasuk kepada pasien lainnya.
“Kalau kamu melapor, penyakit kamu tidak akan sembuh, malah akan bertambah parah. Setan yang ada di dalam diri kamu tidak akan keluar,” tirunya seperti diceritakan Hr.
Terkuaknya aksi dukun cabul pada pertengahan Juni lalu. Dua pasiennya Jul, 28 dan Er, 28, warga Penyelimau, Kapuas turut menjadi korban cabul membuka kedok MP kepada polisi.
“Hingga sekarang baru lima korban yang melapor. Dugaan kita, korban bisa saja lebih. Pelaku dan BB (barang bukti) sudah kita limpahkan ke Polres Sanggau,” Yuwono.
MP dikenakan pasal 81 ayat 1 subsider pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal tiga tahun penjara.
“Ini untuk korban yang di bawah umur. Nah, untuk kasus pencabulan keempat korban lainnya, kita serahkan penyidik Polres,” tegasnya. (SrY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar