Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 17 Januari 2012

Tok Usu Cabuli Cucu Sendiri

Mempawah – Pria paruh baya, Su alias Tok Usu, 57, warga Jalan Gusti Sulung Lelanang, Gang Sepakat, Desa Pasir Kecamatan, Mempawah Hilir, mencabuli Sekar (nama samaran), bocah berusia enam tahun cicitnya sendiri, Minggu (8/5) sekitar pukul 14.00. Tok Usu mendekam di balik jeruji besi di Mapolres Pontianak. Aksi bejat yang dilakukan lelaki yang tidak menikah alias bujang lapok itu bermula ketika sedang bermain bersama Sekar. Seperti biasanya, Sekar kerap kali bermain bersama Tok Usu. Sebab, Tok Usu yang juga kakek dari orang tua Sekar ini sering menginap di rumahnya.
Sedang asyik bermain dan melihat kondisi rumah yang lengang dan sepi, Tok Usu menjalankan niat bejatnya. Pria tersebut mengajak Sekar bermain ke kamarnya yang berada di belakang rumah. “Yok kite main timpa-timpaan, nanti datok kasi duet seribu,” kata Penyidik Polres Pontianak menirukan ajakan Tok Usu. Terang saja, Sekar yang masih polos dan lugu itu manut saja mengikuti perkataan Tok Usu.
Di kamarnya itulah Tok Usu melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut. Pria tersebut melepas seluruh pakaian Sekar. Lantas dengan menggunakan jarinya, Tok Usu memegang kemaluan Sekar. Tak puas menggunakan jari, Tok Usu membuka celananya dan menggesek-gesekan kemaluannya di vagina Sekar.
Bahkan, perbuatan itu dilakukan hingga Tok Usu ejakulasi dan mengeluarkan sperma di kemaluan Sekar. Perbuatan bejat itu terungkap ketika ibu Sekar menaruh curiga lantaran tidak melihat keberadaan putrinya. Bahkan sang ibu mencoba mencari ke seluruh penjuru rumah.
Alangkah kagetnya si ibu ketika melihat Tok Usu sedang menggoyang-goyang Sekar di kamarnya. Kontan saja, si ibu menyelamatkan Sekar dan kabur dari rumahnya. Kemudian Sekar bersama ibunya melaporkan tindakan tak terpuji yang dilakukan Tok Usu.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota langsung mengamankan tersangka pada Senin (9/5) siang. Hasil visum sementara menunjukkan ada luka robek dan bercak sperma di kemaluannya. Tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata penyidik.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban termasuk celana, baju, dan celana dalam yang digunakan korban ketika itu. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Tak puas melaporkan Tok Usu ke Polisi, ibunya beserta Sekar didampingi Ketua Komite Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Pontianak, Kusmayadi mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pontianak, Selasa (10/5) pagi. Kedatangan mereka diterima beberapa Anggota Komisi D.
“Mendampingi korban merupakan tugas pokok KPAID. Karenanya kami akan menggiring kasus ini mulai dari tahap awal, hingga vonis pengadilan nanti,” tegas Kusmayadi.
Selain itu, imbuh Kusmayadi, pihaknya juga akan melakukan tindakan lainnya untuk mengembalikan kondisi kejiwaan Sekar, setelah mengalami perbuatan tidak menyenangkan tersebut. “Rencananya dalam waktu dekat kami akan berkonsultasi dengan psikiater Dr Jojo di RUSD Dr Rubini Mempawah. Karena akibat perbuatan bejat itu, korban masih trauma dan terganggu kejiwaannya. Untuk itu, kita berupaya mengembalikan kondisi korban seperti semula,” harapnya.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pontianak, MA Muhammadiyah mengutuk dan mengecam perbuatan biadab yang dilakukan Tok Usu.
“Kita mintakan agar polisi menindak tegas perbuatan biadab yang dilakukan tersangka kepada korban. Pelaku harus dijerat dengan hukuman yang berat, sesuai dengan ketentuan UU. Kepada KPAID diminta untuk serius menggiring kasus ini hingga tuntas dan selesai sesuai fakta hukum yang ada,” tegas Muhammadiyah. (hry)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar