Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 17 Januari 2012

Digarap Ayah Tiri, Hamil Lima Bulan

Pontianak – Seperti kerasukan setan, Af, 55, warga Jalan Raya Rasau menggagahi Hj, 18, anak tirinya hingga hamil lima bulan. Hj melaporkan ulah ayahnya ke Polresta Pontianak pada 12 September 2011. Af mengangkat Hj sebagai anaknya pada usia 7 bulan. Kemudian ketika di tahun 2011 Hj beranjak dewasa. Muncul daya tarik Af untuk berbuat asusila terhadap anak angkatnya. Hj diperkosa Af di dalam kamarnya. Bahkan dalam melakukan pemerkosaan Af selalu mengancam Hj menggunakan pisau sepanjang 30 cm. Tujuannya agar menuruti nafsu ayah tirinya.
Lantaran takut, akhirnya gadis tersebut menuruti dan memberikan keperawanannya kepada ayahnya. Af terus mengajak Hj berhubungan badan hingga delapan kali. Bahkan sampai hamil delapan bulan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayitno, membenarkan adanya laporan tersebut. Af ditindak pidana dengan kasus asusila. Pihak kepolisian menerima laporan pada tanggal 12 September 2011, kemudian dilakukan penangkapan pada tanggal 13 September. Pada 14 September Af menjadi tahanan Sat Reskrim Polresta Pontianak dalam kasus pencabulan anak bawah umur.
“Sang Ayah memerkosa anak tirinya selama 8 kali sehingga korban hamil. Di undang-undang yang kita jeratkan terhadap pelaku, pasal 46 Undang-Undang RI No 23/2004 ancamannya 12 tahun penjara,” tegas Puji. (sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar