Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 17 Januari 2012

Honorer PLN Bengkas Perawan

Kantongi Surat Gila, Lepas Jeratan Hukum

Sanggau –  Mengantongi surat tidak waras alias gila dari RSJ Singkawang, HS, 24, honorer aktif di PLN Sekadau, pelaku pemerkosaan terhadap Bunga, 17, (nama samaran), warga Jalan Sutan Syahrir, Kota Sanggau tak disentuh hukum.
Margilan, 53, ayah Bunga berang dan mendatangi Mapolres Sanggau, Senin (21/3). Anaknya telah dinodai, sementara pelakunya tak dijerat hukum. “Saya datang ke Polres, mempertanyakan sejauh mana proses hukum laporan pemerkosaan anak saya,” kata Margilan.
Alangkah kagetnya Margilan setelah mengetahui HS tidak diamankan polisi. Menurut keterangan petugas, pelaku masih buron hingga saat ini. “Ini membuat saya sedikit aneh. Kasus ini sudah lama saya laporkan. Kenapa sampai sekarang tersangkanya belum juga ditemukan atau diamankan,” kata buruh bangunan itu.
Belum lama Margilan membuat laporan polisi (LP), muncul surat keterangan dari SRJ Singkawang, nomor 4413/960/RSJ Prov/2011, tertanggal 3 Maret 2011, menyatakan tersangka HS dalam kondisi gila alias tidak waras. Sementara HS masih aktif menjadi pegawai honorer di PLN Sekadau.
“Ini jelas ada rekayasa, agar tersangka terbebas dari jeratan hukum. Kan selama ini, dia pegawai honorer aktif, tidak mungkin tiba-tiba gila. Jelas PLN tidak mungkin mempekerjakan orang gila,” ungkap Margilan.
Pria paruh baya ini mengaku sudah beberapa kali mendatangi kediaman HS. Tapi keluarganya terkesan menutup diri. “Kita dengar ada orang di dalam rumah. Tapi tak pernah membukakan pintu. Keluarga HS tidak punya etiket baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” kesal Margilan.
Dibeberkannya, ada upaya dari pihak keluarga HS untuk menyembunyikannya. Bahkan kuat dugaan merekayasa seolah-olah HS gila dengan membuat surat keterangan gila dari RSJ Singkawang.
“Kita tidak putus asa, pelaku yang telah memerkosa harus segera ditangkap dan tidak boleh dibiarkan merajalela. Saya tidak mau anak saya menjadi korban kebiadaban HS,” tegasnya. Margilan meminta kepada Polres Sanggau agar segera menangkap HS, apa pun alasannya. Minimal dirinya bisa melihat wajah pria yang telah menodai anaknya.
Menurut Margilan, berdasarkan pengakuan Bunga, peristiwa pemerkosaan bermula, ketika Bunga dijemput HS. Pelaku beralasan disuruh cowok Bunga bernama Durak. Ternyata Bunga bukan dibawa ke tempat Durak, melainkan dibawa ke rumah HS, Jalan Sutan Syahrir.
Ketika itu Bunga sempat menanyakan di mana cowoknya. Ternyata wanita tersebut dibawa di kamar. HS langsung memerkosa Bunga di kamar tersebut. “Kita mengetahui kejadian ini, seminggu kemudian. Saya melihat tingkah laku Bunga agak aneh. Setelah ditanya barulah Bunga menceritakan apa yang dialaminya,” jelas Margilan.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, Margilan langsung menanyakan kepada Durak. Pacar anaknya itu mengaku tidak tahu Bunga diperkosa. Setelah mengetahui pacarnya digagahi kawannya sendiri, Durak mencari HS dan memukulnya hingga mengalami cidera dan patah pada pergelangan tangan.
 Akibatnya, Durak ditahan di Rutan Sanggau berdasarkan laporan yang dibuat HS atas kasus penganiayaan. “Ini kan aneh, masa yang dipenjara malah Durak. Seharusnya tersangka juga ditahan karena telah memerkosa anak saya,” ungkap Margilan.
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Sanggau, AKP Hadi Rasa membantah kasus pemerkosaan terhadap Bunga tidak diproses. Berkas HS sudah memasuki tahap dua dan segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Berkasnya sudah lengkap, sudah P-21 juga. Tinggal tahap dua untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, kita masih menunggu pelaku sehat dulu, menurut keterangannya pelaku gila, jadi belum bisa kita jemput sekarang,” ungkap Hadi. (SrY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar