Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 17 Januari 2012

Berdalih Digoda Iblis

Pontianak. Ms, 46 berdalih khilaf mencabuli anak gadisnya yang berusia 16 tahun sebut saja Bunga (nama samaran, red). Perbuatan bejat yang ia lakukan lantaran godaan iblis.
“Yang namanya manusia sewaktu-waktu dapat digoda iblis. Saya khilaf dan menyesal telah mencabuli anak saya. Untuk itu saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya diproses sesuai hukum,” katanya.
Dikatakan Ms, ia mencabuli putri kelima dari 11 bersaudara itu sebanyak tiga kali. Namun dua kali hanya memegang dan meremas-remas kemaluan putrinya saja. Baru yang terakhir, ia menyetubuhinya.
Pertama pencabulan yang ia lakukan pada bulan Agustus 2010. Saat malam hari, ketika itu mereka sedang tidur di ruang tamu. Sedangkan istrinya pergi menginap di Pontianak. Namun waktu itu, Ms hanya meraba-raba tubuh molek anaknya serta meremas kemaluannya. Setengah bulan kemudian, Ms mengulangi lagi perbuatan tak senonohnya kepada anak gadisnya. Masih pada malam hari dan istrinya tidak berada di rumah ke Pontianak, Ms kembali menggerayangi tubuh dan kemaluan putrinya itu. Kali ini pun Bunga belum sempat disetubuhinya.
Rupanya ayah bejat ini makin ketagihan melihat kemolekan tubuh anak gadisnya tersebut. Hingga akhirnya pada bulan November, Ms kembali nekat mencabuli Bunga. Tidak seperti sebelumnya, kali ini ia menyetubuhi Bunga. “Cuma satu kali saya menyetubuhinya. Dua kali hanya pegang-pegang,” kata pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani karet ini.
Saat disetubuhi, Bunga tak kuasa meronta. Ia hanya pasrah ditindih ayah kandungnya sendiri. Usai melampiaskan hasratnya, Ms berlalu begitu saja. Sementara Bunga setelah kejadian itu lebih banyak murung dan melamun. Hingga akhirnya Bunga diketahui hamil.
Aib itu pun kemudian terbongkar oleh ibunya. Waktu itu perut Bunga pun kemudian diurut. Tapi ternyata perut bunga berisi (hamil, red). Ibu Bunga pun langsung menanyakan siapa menghamili anak gadisnya yang tidak tamat kelas 4 SD tersebut. Setelah mendengar ternyata suaminya sendiri.
Tak terima dengan aksi bejat suaminya, ia pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuala Mandor B untuk proses lebih lanjut. Dari polsek Kuala Mandor B, korban didampingi ibu dan beberapa saudara serta Kapolsek Kuala Mandor B, AKP Tedjo Suseno melimpahkan kasus itu ke Mapolresta Pontianak. “Anak saya itu pendiam. Jarang keluar rumah dan rajin membantu orang tua,” kata Ms lagi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayitno SIK menjelaskan, kasus tersebut akan diproses sesuai pasal dan undang-undang yang berlaku. “Tersangka akan kami kenakan pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya. (arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar