Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 17 Januari 2012

Enam Bulan Disekap, Dua Gadis Belia Dijadikan Budak Seks

HB digelandang dari Entikong ke Mapolda Kalbar
Syamsul Arifin
HB digelandang dari Entikong ke Mapolda Kalbar
 
Pontianak – Jajaran Polda Kalbar mengungkap kasus penjualan anak bawah umur dengan modus menawarkan pekerjaan dan dicarikan suami di Malaysia. Pelaku berinisial HB, 59, warga Jalan Tanjung Hilir, Pontianak Timur dibekuk di Entikong, Sabtu (11/6). Selain mengamankan HB, polisi juga menggagalkan penjualan anak bawah umur sebut saja Bunga dan Melati. Kini mereka dalam kondisi shock berat, karena dipaksa melayani nafsu HM selama Januari hingga awal Juni 2011.
Untuk sementara polisi menginapkan kedua gadis tersebut di rumah kerabat mereka di Pontianak Timur. Kedua korban trafficking itu warga Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Bunga dan Melati termakan bujuk rayu HB dengan janji akan mendapatkan pekerjaan di Malaysia. Bahkan ikut dijanjikan akan dicarikan suami di negeri jiran tersebut. Mereka dibiayai HB berangkat ke Malaysia.
Sesampainya di Malaysia, kedua gadis tersebut tidak mendapatkan pekerjaan. Justru dipaksa melayani nafsu pria paruh baya tersebut ketika berada di Entikong. Apabila menolak, diancam denda sebagai ganti rugi ongkos pemberangkatan Rp9 hingga Rp25 juta.
Bunga dan Melati sudah lama berusaha ingin melepaskan diri atas perlakuan HB. Mereka menghubungi keluarganya. Kedua gadis tersebut menceritakan semua yang dialaminya kepada keluarganya di Pontianak.
Dari Januari hingga Juni, kedua gadis tersebut dipaksa melayani nafsu HB. Setelah mendengar cerita dari keduanya, keluarganya melapor ke Polda Kalbar. Polisi langsung menelusuri keberadaan pelaku di Entikong.
HB disergap polisi di tempat persembunyiannya di Entikong. Kemudian digelandang ke Mapolda Kalbar, Sabtu (11/6).
Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar mengatakan membenarkan penangkapan HB. Polisi masih melakukan pemeriksaan yang ditangani Reskrim Umum. HB sudah lama menyekap Bunga dan Melati. Sayangnya, baru sekarang keluarganya melapor ke kantor polisi.
“Jika HB memang benar melakukan persetubuhan dengan kedua korban, maka dijerat pasal 284, 285, 287 dan 289 KUHP, tentang perzinaan, pencabulan dan pemerkosaan dengan cara dipaksa. Bahkan juga pelaku terancam dengan pasal 81, 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya. (sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar