SORONG- Entah syetan apa
yang merasuki AL (49). Bapak bejat satu ini tega memperkosa anak
kandungnya sendiri. Tidak terima dengan perbuatan bapak kandungnya,
korban, sebut saja Melati (15) kemarin (25/11) mendatangi Polsek
Sorong Timur (Sortim) dan melaporkan bapak kandungnya yang tega
merenggut mahkotanya.
Kasus pemerkosaan ini bermula ketika Minggu, 20 November lalu sekitar
pukul 12.00 WIT, korban yang masih duduk di bangku SMP itu sedang
tertidur di dalam kamarnya. Tiba-tiba tersangka AL masuk ke kamar.
Korban yang mengetahui kedatangan sang bapak, awalnya tidak menaruh
curiga.
Sesaat kemudian, tersangka mendekati korban dan mengajak korban untuk
berhubungan suami istri. Korban merasa terkejut dengan kalimat bapaknya
itu. Ia kemudian terperanjak bangun dan kaget saat mengetahui tersangka
sudah berada di dekatnya. Korban pun menolak ajakan itu dengan
berbagai alasan. Namun tersangka yang sudah dipenuhi nafsu terus
memaksanya.
Akhirnya korban tidak dapat berbuat apa-apa saat bapak kandungnya
menggagahinya. Korban hanya bisa pasrah sambil menahan isak tangis, saat
kesucianya direnggut habis oleh bapak kandungnya sendiri. Korban
juga tak dapat berteriak untuk meminta tolong lantaran tersangka
sempat mengancamnya dengan menggunakan sebilah pisau. Pisau tersebut
diancamkan tepat di leher korban. Jika menolak melayani nafsu bejat
bapaknya, maka tersangka tidak segan-segan akan menusuknya dengan
pisau.
Setelah puas melampiaskan hasrat birahinya, tersangka lalu keluar dan
meninggalkan korban sendiri di kamar rumahnya yang saat itu sedang sepi.
Tersangka AL juga sempat mengancam agar kejadian perbuatan terlarang
itu tidak diceritakan kepada siapapun.
Lebih lanjut, menurut korban yang tinggal di Km 10 itu, kejadian itu
justru menjadi awal pahit baginya. Pasalnya, bukanya sadar dan menyesali
perbuatan yang tidak pantas dilakukan itu, tersangka justru memaksa
untuk menambah lagi. Seperti sebelumnya, tersangka yang sudah
memperkosanya sebanyak tiga kali itu semakin nekad lagi.
Setelah itu hari-hari selanjutnya, tersangka kembali datang dengan
sebilah pisau dan ancaman untuk memperkosa anak kandungnya sendiri.
Perbuatan itu dilakukan tersangka saat suasana rumah sedang sepi.
Merasa tak kuat melihat perbuatan bapaknya, kemarin korban melaporkannya
ke Polsek Sortim.
Kapolsek Sortim AKP Rusdy Pramana,S.IK yang dikonfirmasi Koran ini
kemarin membenarkan adanya laporan tersebut. Kapolsek juga sangat
prihatin dengan kejadian tersebut. Pasalnya sang bapak kandung tersebut
bukan sekedar mencabuli anaknya melainkan sudah dapat disebut
memperkosa.
Bahkan menurut korban, perbuatan itu dilakukan tersangka tiga kali.,
Namun saat dimintai keterangan awal, tersangka AL membantah telah
memperkosa anak kandungnya.
Atas laporan korban, tersangka pun langsung diamankan di sel Polsek
Sortim guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara korban, usai
membuat laporan langsung dilakukan visum. Menurut Kapolsek, kasus
tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk dapat
membuktikan dugaan perbuatan tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam
Undang-Undang Nomor 23 Jo pasal 285 KUHP tentang perlindungan anak
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(reg)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar