MEULABOH – Jika beberapa
waktu lalu Kepala Dinas Budpora Aceh Barat Drs. T. Nyak Cut Syam yang
melapor ke Polisi atas tindakan penganiayaan yang dia alami. Kini,
laporan tandingan pun dilakukan oleh pihak keluarga Abdulrani. Melalui
istrinya, Yusmanidar melaporkan kasus percobaan pemerkosaan yang akan
dilakukan oleh sang Kadis, terhadap dirinya ke Polres Aceh Barat.
“Saya akan diperkosa oleh bapak Kepala Dinas Budpora Aceh Barat itu,
makanya saya laporkan juga ke polisi, biar proses hukumnya adil dan
jelas,” kata Yusmanidar, kemarin (1/12).
Perempuan setengah baya ini, saat kemarin diwawancarai mengaku kesal dan
tidak habis pikir, sebab, suaminya (Abdulrani) malah ditahan, sementara
dia ingin menyelamatkan kehormatan keluarga dari gangguan orang lain."
Sementara pelaku yang ingin memperkosa saya masih tetap di luar sana
berkeliaran. Makanya, saya buat laporan ke polisi dengan nomor TBL / 22 /
XI / 2010 / KA SPK ini, biar si Drs. T. Cut Nyak Syam dihukum juga,”
harapnya.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Djoko Widodo, melalui Kasat Reskrimnya, AKP
Suwalto, membenarkan jika telah menerima laporan dari saudari
Yusmanidar, atas tuduhan upaya pemerkosaan terjadap dirinya. “Laporan
diterima, dan kini kita akan melakukan upaya pemeriksaaan dengan
mendengar sejumlah keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada. Jika
tuduhan telah terbukti, tidak menutup kemungkinan akan menaikan level
pemeriksaan sampai penetapan seorang tersangka,” urainya.
Sejauh ini, AKP Suwalto membenarkan telah menahan Abdulrani alias
Hamzah, dengan tuduhan kasus penganiayaan. “Jadi dua laporan kita
terima, baik laporan Kadis Dinas Budpora Aceh Barat, sampai kasus
laporan percobaan pemerkosaan dari saudari Yusmanidar,” terangnya.
Namun, terkait pembelaan diri, sesuai pasal 49 ayat 1 KUHP, itu
kewewenangan pihak pengadilan saat di persidangan. “Saat dipersidangan
akan terkuak semuanya, apakah dia (Abdulrani, red) pantas mendapatkan
pembelaan, seperti contoh kasus pembunuhan abang dan adik karena harta,
sehingga Utoh Minim, harus melindungi diri hingga melakukan perlawanan
sampai nyawa Alm. Jubir melayang. Kini si Utoh Minim mendapat keringanan
dari pasal 49 ayat 1 KUHP itu,” perjelas Suwalto.
Suwalto meminta publik jangan terlalu berspekulasi terlalu dini, karena
polisi sedang intensif memperdalami dua laporan kasus tersebut, baik
laporan Percobaan pemerkosaan dan laporan penganiayaan. (Den)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar