MUARASABAK -
Tragis sekali nasib Des (20), warga RT 7, Kasang Pudak, Kabupaten
Muarojambi Provinsi Jambi. Gadis belia itu tewas mengenaskan usai
berhubungan badan dengan kekasihnya, Agus Heriyanto alias Kabul (23),
warga RT 3, Simpang Kiri, Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu,
Tanjab Timur. Des menghembuskan nafas terakhir akibat kehabisan darah
setelah mengalami pendarahan hebat selama 17 jam.
Menurut keterangan pihak kepolisian, sebelum mengalami pendarahan, Des
sempat melakukan hubungan intim dengan pacarnya, Agus, pria yang mengaku
sudah beristri. "Saat penetrasi, si wanita menjerit kesakitan, lalu
mengalami pendarahan hebat," kata Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP R
Manalu, saat ditemui di RSUD Raden Mattaher Jambi, Jumat (9/9).
Kejadian naas itu berawal dari pertemuan Des dengan kekasihnya, Agus di
Jembatan Batanghari II, pada Rabu (7/9) lalu, pukul 12.00. Layaknya
pasangan yang tengah kasmaran, pertemuan itu dimanfaatkan sebaik-baiknya
oleh pasangan sejoli tersebut.
Setelah cukup lama mengobrol di Jembatan Batanghari II, lalu Agus
membawa Des menggunakan sepeda motor ke pondok di kebun tempat dia
bekerja yang berlokasi di Dusun Abadi Jaya, Desa Sungai Toman, Mendahara
Ulu, Tanjab Timur.
Tiba di pondok, pukul 00.01, Kamis dini hari (8/9) lalu, keduanya
melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Saat keasyikan
berhubungan itulah, Des tiba-tiba menjerit kesakitan. Setelah dicek,
ternyata gadis desa tersebut mengalami pendarahan.
Awalnya, Agus mengira itu pendarahan biasa. Dia hanya mencari kain lap
untuk membersihkan darah yang keluar (maaf) dari kemaluan Des. Namun,
hingga kain "termasuk kelambu-- di pondok habis untuk lap, pendarahan
Des pun tidak berhenti hingga subuh.
Merasa cemas, Agus memanggil bidan desa setempat untuk membantu. Melihat
pendarahan tersebut cukup parah, bidan lalu menyuruh membawa Des ke
Puskesmas Desa Sungai Toman. Namun, kondisi korban semakin kritis. Pukul
08.00, Kamis (8/9), Des dirujuk ke Puskesmas Simpang Tuan."Dari sana
dirujuk lagi ke Puskesmas Mendahara Ulu.
Lantaran kondisinya makin parah, pukul 14.00, korban lalu dirujuk ke
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sengeti. Korban sempat menjalani
perawatan selama tiga jam di rumah sakit tersebut. Namun nyawanya tidak
tertolong. "Korban menghembuskan nafas terakhir pukul 17.00, karena
banyak mengeluarkan darah," kata AKP Manalu.
Pukul 19.00, jenazah korban dibawa ke RSUD Raden Mattaher untuk
dilakukan visum atau aotopsi untuk mengetahui penyebab pendarahan hingga
korban tewas. Pantauan Jambi Independent di RS Raden Mattaher, keluarga
korban tampak sangat terpukul dengan kejadian ini. Saat ditemui, mereka
enggan berkomentar. Menurut seorang wanita yang ditemui di sana,
keluarga korban tidak bisa memberikan komentar terkait peristiwa itu.
Sementara pacar korban, Agus, sudah diamankan di Polres Tanjab Timur,
Kamis lalu. Agus ditangkap saat berada di rumah salah seorang temannya
di Plabi, Kota Baru, Kecamatan Geragai, Tanjab Timur.
Menurut Manalu, Agus sudah dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai
tersangka. Dalam pemeriksaan, dia mengaku melakukan hubungan intim
dengan korban atas dasar suka sama suka. "Dia mengaku, mereka berdua
pacaran," jelasnya.
Akibat perbuatannya, sementara ini Agus dijerat dengan pasal 332 KUHP
tentang melarikan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun
penjara. Pelaku dijerat dengan pasal 332 ini, karena polisi belum bisa
membuktikan bahwa perbuatan itu merupakan aksi perkosaan. Karena korban
yang bisa dijadikan saksi telah meninggal dunia.
"Untuk sementara ini pelaku kita ancam dengan pasal 332. Tapi ada
kemungkinan diancam dengan pasal berlapis karena menyebabkan kematian
korban," kata Manalu. (can/hen)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar