BUKITTINGGI- Ketiga pelaku
pemerkosaan terhadap RS (27), karyawati swasta di Jakarta Pusat
ditangkap Selasa (20/9) pukul 14.30 WIB di persembunyiannya di
Bukittinggi, Sumatera Barat. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan oleh
tim gabungan dari Resmob Polda Metro Jaya, Reskrim Polresta Bukittinggi,
dan Reskrim Polda Sumbar.
Tersangka, Andri Wibisono Panjaitan alias Putauw (18), sopir angkutan
kota (angkot) D.02 jurusan Ciputat- Pondok Labu ditangkap di salah satu
warnet di Simpang Lampau, Bukittinggi. Sementara kedua temannya yang
diduga ikut terlibat, Sehat Arista Panjaitan alias Rocky, 20, dan
Batisda Almando Pakpahan alias Sebastian, 19, ditangkap di Grand Rocky
Hotel Bukittinggi.
Menurut Kawedar, Humas Polda Sumbar, ketiga tersangka dititipkan
sementara di rutan Polres Bukittinggi sebelum diserahkan ke Polda Metro
Jaya. "Rencana besok jam 12.30 WIB baru dibawa ke Jakarta dengan pesawat
via BIM," katanya saat dikonfirmasi Padang Ekspres tadi malam.
Tersangka sudah buron sejak dua pekan terakhir, sejak melakukan aksi
pemerkosaan pada Kamis (1/9) lalu. Korban, RS diketahui sudah mengenal
pelaku sebelum kejadian itu. Karena sudah kenal, sebelum kejadian RS
sudah membuat janji untuk bertemu pelaku Andri di Bundaran Hotel
Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Kemudian Andri bersama rekannya Yogi, Aris, dan Sebastian menjemput
korban dengan menggunakan angkot D.02. Saat itu Andri berjanji akan
mengantarkan korban ke rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi.
Namun dalam perjalanan, Andri mengajak RS melakukan hubungan suami istri
yang ditolak keras korban. Akibat penolakan itu Andri membuka paksa
pakaian korban. Dan melakukan aksi pemerkosaan. Temannya Yogi juga ikut
melakukan aksi yang sama. Sementara tersangka Sebastian memegangi tangan
korban, dan Aris memereteli semua perhiasan dan barang berharga milik
korban.
Usai melakukan tindakan bejatnya, pelaku menurunkan korban di perempatan
Trakindo, Cilandak, Jakarta Selatan. Hingga sepekan setelah kejadian,
Selasa (13/9) korban bertemu Yogi di perempatan Trakindo. Dia kemudian
meminta bantuan dua petugas Polantas di lokasi untuk menagkap Yogi dan
menjelaskan kronologi perkosaan yang dilakukan Andri dan Yogi.
Petugas Polantas menggiring pelaku ke Mapolres Jakarta Selatan untuk
diperiksa dan dimintai keterangan. Dalam keterangannya, Yogi mengaku
telah memperkosa RS bersama Andri. "Pasal yang disangkakan adalah pasal
285 jo 365 KUHP," tegas Kawedar. (mg8)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar