Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 03 Februari 2012

Tiga Pemerkosa Karyawati di Angkot Ditangkap di Bukittinggi

 
 

BUKITTINGGI- Ketiga pelaku pemerkosaan terhadap RS (27), karyawati swasta di Jakarta Pusat ditangkap Selasa (20/9) pukul 14.30 WIB di persembunyiannya di Bukittinggi, Sumatera Barat. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan dari Resmob Polda Metro Jaya, Reskrim Polresta Bukittinggi, dan Reskrim Polda Sumbar.

Tersangka, Andri Wibisono Panjaitan alias Putauw (18), sopir angkutan kota (angkot) D.02 jurusan Ciputat- Pondok Labu ditangkap di salah satu warnet di Simpang Lampau, Bukittinggi. Sementara kedua temannya yang diduga ikut terlibat, Sehat Arista Panjaitan alias Rocky, 20, dan Batisda Almando Pakpahan alias Sebastian, 19, ditangkap di Grand Rocky Hotel Bukittinggi.

Menurut Kawedar, Humas Polda Sumbar, ketiga tersangka dititipkan sementara di rutan Polres Bukittinggi sebelum diserahkan ke Polda Metro Jaya. "Rencana besok jam 12.30 WIB baru dibawa ke Jakarta dengan pesawat via BIM," katanya saat dikonfirmasi Padang Ekspres tadi malam.

Tersangka sudah buron sejak dua pekan terakhir, sejak melakukan aksi pemerkosaan pada Kamis (1/9) lalu. Korban, RS diketahui sudah mengenal pelaku sebelum kejadian itu. Karena sudah kenal, sebelum kejadian RS sudah membuat janji untuk bertemu pelaku Andri di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Kemudian Andri bersama rekannya Yogi, Aris, dan Sebastian menjemput korban dengan menggunakan angkot D.02. Saat itu Andri berjanji akan mengantarkan korban ke rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi.

Namun dalam perjalanan, Andri mengajak RS melakukan hubungan suami istri yang ditolak keras korban. Akibat penolakan itu Andri membuka paksa pakaian korban. Dan melakukan aksi pemerkosaan. Temannya Yogi juga ikut melakukan aksi yang sama. Sementara tersangka Sebastian memegangi tangan korban, dan Aris memereteli semua perhiasan dan barang berharga milik korban.

Usai melakukan tindakan bejatnya, pelaku menurunkan korban di perempatan Trakindo, Cilandak, Jakarta Selatan. Hingga sepekan setelah kejadian, Selasa (13/9) korban bertemu Yogi di perempatan Trakindo. Dia kemudian meminta bantuan dua petugas Polantas di lokasi untuk menagkap Yogi dan menjelaskan kronologi perkosaan yang dilakukan Andri dan Yogi.

Petugas Polantas menggiring pelaku ke Mapolres Jakarta Selatan untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Dalam keterangannya, Yogi mengaku telah memperkosa RS bersama Andri. "Pasal yang disangkakan adalah pasal 285 jo 365 KUHP," tegas Kawedar. (mg8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar