Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 03 Februari 2012

Kuli Bangunan Perkosa Dua Anak Kandung

JAYAPURA-Seorang kuli bangunan berinisial Sa (40) yang diduga memperkosa anak kandungnya sebut saja Mawar (16) dan Melati (13) dibekuk aparat Polres Jayapura Kota di tempatnya bekerja di daerah Entrop, Rabu (23/11). Korban dibekuk setelah dilaporkan oleh istrinya dan dua orang anaknya yang diduga diperkosa, kemarin.

Penangkapan terhadap Sa tersebut juga disaksikan istri pelaku yang juga adalah ibu kandung kedua korban. Ibu korban yang ditemui wartawan di Mapolres Jayapura Kota mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa kedua anaknya itu diketahui setelah Mawar yang masih duduk di bangku SMA  dipanggil oleh salah seorang gurunya lantaran jarang masuk sekolah dan sering melamun.

Meskipun sempat bungkam saat ditanya oleh gurunya, Mawar kemudian membeberkan bahwa ia bersama adiknya sudah beberapa kali diperkosa oleh ayahnya. "Mendengar jawaban itu, gurunya langsung memulangkan anak kami dan minta untuk memberikan penjelasan kepada saya. Mendengar pengakuannya, saya jadi sedih dan langsung melaporkan kasus ini ke polisi," ujarnya dengan nada sedih.

Pelaku saat digelandang ke Mapolres Jayapura Kota kepada Cenderawasih Pos (Group JPNN) mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab sehingga ia ditangkap polisi. Bahkan kepada Cenderawasih Pos, Sa membantah telah memperkosa kedua anaknya itu. "Saya tidak pernah melakukan perbuatan yang keji terhadap anak saya," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Alfred Papare, SIK yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos membenarkan adanya penangkapan terhadap Sa yang diduga telah memperkosa dua orang anak kandungnya. Dari keterangan saksi menurut Kapolres, pemerkosaan tersebut diduga dilakukan saat istrinya atau ibu korban berada di Malaysia beberapa waktu yang lalu.

"Pelaku diduga memperkosa kedua anaknya beberapa kali dan korban diancam agar tidak memberitahukan hal itu kepada ibunya atau orang lain," jelasnya.

Pelaku menurut Kapolres saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Dikatakan, apabila dalam penyelidikan nanti ditemukan cukup bukti, maka pelaku tetap akan diproses hokum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(ro/nat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar