Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 03 Februari 2012

Ketua RT Cabuli ABG

CIREBON- Seorang ketua rukun tetangga di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, In (45) dilaporkan atas dugaan melakukan pencabulan dan upaya pemerkosaan terhadap DA (14), yang merupakan warganya sendiri. Orang tua DA, Ma (38) menyampaikan, dugaan perkosaan yang dilakukan In diketahui setelah DA menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Kejadian itu berawal saat In datang kerumah Ma. In menyampaikan ada seseorang yang hendak memberi sebuah pekerjaan untuk DA. Namun, orang tersebut hanya bisa ditemui malam hari. Mendengar kabar demikian, Ma yang berharap putrinya mempunyai pekerjaan, merasa senang. Ma lantas mengizinkan DA untuk dibawa In menggunakan sepeda motor. Mereka berangkat dari rumah DA sekitar pukul 19.00 WIB.

Motor yang dikendarai In, tiba-tiba di parkir di Hotel Rahayu di Jl Moh Toha. Namun DA sama sekali tidak menaruh curiga. DA mengira, orang yang akan memberinya pekerjaan mungkin sedang berada di hotel tersebut. Mereka berdua kemudian segera memasuki kamar, namun DA merasa curiga ketika In memaksa DA melepas pakaiannya. DA yang masih polos akhirnya mau menangalkan pakaian yang dikenakan. In yang dari semenjak awak berniat jahat, tak mau berlama-lama. Lelaki paruh baya ini langsung beraksi dengan berupaya mencium dan menyentuh payudara DA.

Sadar dirinya dalam bahaya, DA langsung menendang In dengan keras. Kerasnya tendangan tersebut, membuat In mengurungkan niat untuk memperkosa DA.  DA dengan cepat mengenakan kembali pakaiannya. Tidak hanya selesai sampai di situ, In tiba-tiba mencekik leher DA dan meminta agar DA tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada siapa-siapa.

Takut perbuatannya dibeberkan DA, In berjanji akan memberi DA sebuah telepon genggam. Tak ketinggalan, In pun mengancam DA akan membunuhnya jika DA nekat mengadu pada orang tuanya. Janji dan ancaman sudah In sampaikan, In pun segera mengantar DA kembali ke rumah dan In sendiri pulang ke kediamanya yang berjarak tak jauh dari rumah DA. Sesampainya di rumah, orang tuan DA merasa curiga karena buah hati mereka kerap kali mengurung diri di dalam kamar. Setelah didesak, DA akhirnya buka mulut, ia ceritakan peristiwa yang menimpanya.

Orang tua DA yang tidak terima atas perlakuan In, kemudian melaporkan kepada Polisi. "Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Saya minta pelaku dihukum berat," kata Ma, ketika dimintai keterangan di kantor Polisi Resor Cirebon Kota.

Kepala Polres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya kini tengah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi. Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (atn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar