Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 03 Februari 2012

Pelajar Setubuhi Pacar di Samping Warnet

PALEMBANG - Hari-hari BP (17), pelajar kelas III SMP akan dijalani di balik penjara. Warga Jalan HBR Motik, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, Kota Palembang ini baru saja divonis tiga tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsidair 3 bulan kurungan karena menyetubuhi pacarnya berinisial LO (15).

Kasus ini berawal ketika terpidana teman-temannya menjemput korban didepan toko fotokopi, hingga korban diajak ke warnet. Di warnet itu, BP dan teman-temannya masuk, sementara korban menunggu di depan warnet. Tak lama setelah itu, BP keluar dan menarik korban ke samping warnet.

Di lokasi kejadian inilah, BP langsung menarik celana hingga celana dalam korban. Kemudian terpidana menggulingkan tubuh korban di rerumputan. Terpidana kemudian ditangkap polisi dan diadili atas tuduhan melakukan perkosaan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Kota Palembang, Majelis Hakim diketuai Syahman Girsang yang membacakan vonis menyatakan BP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Vonis itu, langsung diterima BP yang didampingi kuasa hukumnya, Bustanul Fahmi. Putusan itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mindariah yang menuntut 5 tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsidair tiga bulan kurungan. (sam/awa/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar