Dua mahasiswa yang dibebaskan
Berita Terkait: Kenaikan Harga BBM
JAKARTA - Pasca bentrok rusuh di Gambir, Selasa (27/3/2012) sore kemarin polisi mengamankan 31 mahasiswa yang kini berstatus tersangka dan dibebaskan bersyarat.
"Tersangka bebas bersyarat, kena pasal 170 terhadap barang dan orang," ujar Kasubdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona, Rabu (28/3/2012).
Dijelaskan Daniel, ada penjamin dari sanak keluarga mahasiswa dan permohonan tidak dilakukan penahanan sehingga ke 31 mahasiswa ini bebas bersyarat.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menceritakan kisah pembebasan 31 mahasiswa ini.
"Usai diamankan ke Polda Metro, mereka kami periksa lalu kami hubungi keluarganya memberitahu anaknya diamankan dan diperiksa di polda," ujar Rikwanto.
Kemudian, ada dari beberapa keluarga mahasiswa dan rekan-rekannya yang pada malam itu juga langsung datang ke Polda untuk meminta kejelasan dan melihat kondisi 31 mahasiswa ini. Sampai dengan akhirnya, hari ini ke 31 mahasiswa dibebaskan bersyarat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar