Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 29 Maret 2012

Bocah 10 Tahun Diperkosa Residivis

Bocah 10 Tahun Diperkosa Residivis
Tersangka pemerkosaan terhadap bocah berusia 10 tahun diamankan polisi di ruang tahanan Polres Berau.


TANJUNG REDEB - UB (32) seorang residivis diamankan Polsek Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah berusia 10 tahun, Kamis (23/2/2012).
Kapolres Berau AKBP Endro Prasetyo didampingi oleh Kasubbga Humas AKP MArwoto Senin (27/2/2012) menjelaskan tindakan asusila ini terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 8 di wilayah hukum Polsek Talisyan.
Awalnya korban sempat mengadakan perlawanan ketika dipaksa melayani nafsu dari RS, namun karena tenaganya kalah kuat akhirnya ia tak kuasa  saat RS menyetubuhi korban di tempat tersebut.
Sembari melakukan aksi amoralnya untuk menghindari korban  berontak, UB kemudian menutup mulut RS dengan baju yang digunakan oleh korban, tak hanya sampai disitu usai melakukan aksinya korban juga diancam  akan dibunuh oleh pelaku jika memberitahu perbuatannya dilaporkan kepada orang lain.
Namun kondisi tubuh dari RS yang compang camping ternyata membuat kecurigaan dari orang tuanya sesampainya di rumah apalagi ia juga mengaku bahwa bgian belakang tubuhnya juga mengalami nyeri sehingga susah digunakan untuk berjalan.
Dari hasil penyelidkan juga diketahui bahwa tersangka merupakan seorang resdivis yang pernah divonis selama 6,5 tahun penjara akibat kasus pemerkosaan dan percobaan pembunuhan.
Saat yang  bersangkutan tengah mendekam di ruang tahanan Polres Berau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar