Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 29 Maret 2012

Bocah 8 Tahun Diperkosa Ayah Tiri Sebanyak 10 Kali


Bocah 8 Tahun Diperkosa Ayah Tiri Sebanyak 10 Kali
Unit buru sergap Polsek Way Pengubuan meringkus Su’eb (34), warga Kampung Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Tersangka dibekuk, setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya.

WAY PENGUBUAN - Unit buru sergap Polsek Way Pengubuan meringkus Su’eb (34), warga Kampung Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Tersangka dibekuk, setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya.
Adalah DY (8), yang menjadi korban nafsu Su’eb. Dalam keterangan polisi, korban mengaku telah sebanyak 10 kali diperkosa tersangka, saat ibu kandung korban tidak berada di rumah.
Kebejatan Su’eb terungkap ketika DY jatuh sakit selama beberapa hari. AL (38) ibu korban, membawa DY ke tukang urut. Namun, setelah diurut kondisi bocah yang masih duduk di kelas dua bangku sekolah dasar itu semakin memburuk.
Akhirnya, Al membawa DY ke Puskesmas Way Pengubuan. Ketika menjalani pemeriksaan di Puskesmas, tim kesehatan menemukan kejanggalan pada alat vital korban. Dan mengambil kesimpulan telah terjadinya benturan atau gesekan secara paksa.
Menaruh curiga, ibu korban mempertanyakan apa yang telah terjadi pada diri DY.
“Dari pengakuan korban, ia telah diperkosa 10 kali oleh ayah tirinya. Itu dilakukan di rumah saat keadaan sepi,” kata Kapolsek Way Pengubuan Ajun Komisaris Polisi Nur Aminin, Senin (5/3/2012).
Kanit Reskrim Polsek Way Pengubuan Bripka Okto Handri menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari ibu kandung korban pada, Sabtu (3/3/2012).
“Kita langsung lakukan penangkapan. Tersangka kita limpahkan ke Polres Lampung Tengah. Kita tangkap di rumah tanpa perlawanan,” terangnya.
Sementara pengakuan Su’eb saat diperiksa, dirinya hanya sekedar meraba-raba tubuh korban.
“Saya cuma pakai tangan saja. Cuma raba-raba sama nyolok-nyolok saja,”ujarnya kepada polisi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar