Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
TERKAIT:
Saya anggap pernyataan Mendagri itu adalah pernyataan yang arogan dan melanggar UUD.
-- Elnino M Husein Mohi
”Saya anggap itu adalah pernyataan yang arogan dan melanggar UUD,” tegas Mohi.
Mekanisme pemberhentian kepala daerah sudah diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004. Mendagri tidak mungkin bisa serta-merta memecat kepala daerah hanya karena menolak kenaikan harga BBM.
Ancaman terhadap kepala daerah juga menunjukkan kepanikan pemerintah pusat. Padahal, kesalahan pemerintah pusat sendiri yang tidak dapat memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa kenaikan harga BBM adalah kebijakan yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar