Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 29 Maret 2012

Larang Kepala Daerah Berdemo, Mendagri Langgar UUD



Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
 
JAKARTA, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diminta menghargai hak asasi setiap warga untuk mengemukakan pendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28. Jika Mendagri melarang kepala daerah yang berpendapat berbeda dengan pemerintah pusat, berarti justru Mendagri sendiri yang melanggar konstitusi.
Saya anggap pernyataan Mendagri itu adalah pernyataan yang arogan dan melanggar UUD.
-- Elnino M Husein Mohi
Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Elnino M Husein Mohi, mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Mendagri yang mengancam memberhentikan kepala daerah yang menolak kenaikan harga BBM.
”Saya anggap itu adalah pernyataan yang arogan dan melanggar UUD,” tegas Mohi.
Mekanisme pemberhentian kepala daerah sudah diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004. Mendagri tidak mungkin bisa serta-merta memecat kepala daerah hanya karena menolak kenaikan harga BBM.
Ancaman terhadap kepala daerah juga menunjukkan kepanikan pemerintah pusat. Padahal, kesalahan pemerintah pusat sendiri yang tidak dapat memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa kenaikan harga BBM adalah kebijakan yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar