Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 29 Maret 2012

Ciumi Anak Majikan, UD Dibui




MUBA - UD (38), warga Krawang Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais, Musi Banyuasin (Muba), Sabtu (24/3/2012) pukul 17.00 dibekuk Tim Reskrim Polsek Lais pimpinan AKP Bakhtiar.
Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap YNY (16), warga Desa Tanjung Agung Barat yang anak pemilik bengkel motor tempatnya bekerja.
UD dibekuk selang dua jam setelah melakukan perbuatan cabul terhadap YNY. Jika terbukti ia akan dijerat dengan pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman 8 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, seperti biasa pagi sebelum kejadian UD datang ke bengkel motor milik orangtua korban. Kondisinya memang saat itu sedang sepi. Kedua orangtua korban sedang tidak berada di rumah.
Saat itu yang tinggal hanya korban bersama Yuliana yang tak lain ayuk korban. Kondisi inilah yang mulai memicu niat UD untuk menyalurkan perbuatan bejatnya.
Melihat kondisi sepi UD yang sudah lama menyukai tubuh molek korban langsung masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang. Kemudian dengan cepat ia memeluk tubuh korban sambari menciumi kedua pipi korban.
Korban yang saat itu kaget, kemudian meronta sambil berteriak minta tolong. Suara teriakan korban terdengar oleh kakak perempuannya.
Merasa jiwanya terancam UD langsung kabur meninggalkan korban dalam kondisi menangis. Tidak terima dengan kelakuan UD, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Mendengar cerita dari korban, ayah korban, Basrul, langsung melapor  ke polisi. UD di hadapan polisi mengaku sudah lama tertarik pada korban. ”Aku sengaja masuk lewat belakang karena aku tau dia lagi masak di dapur. Saat aku masuk langsung aku peluk dari belakang dan aku minta dia diem. Saat itulah aku ciumi pipinya,” ungkap UD.
Kapolres Muba, AKBP Toto Wibowo melalui Kapolsek Lais, AKP Bakhtiar saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. UD akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 8 tahun. ”Kita tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya kepada Sripoku.com, Minggu (25/3/2012).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar