Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 29 Maret 2012

Pelajar SMA di Nganjuk Gugurkan Kandungan




foto
sxc.hu


Nganjuk - Agung Prakoso, 18 tahun, pelajar sebuah sekolah menengah atas di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, saat ini menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Nganjuk. Agung menganjurkan kekasihnya, Siti Nurjanah, 17 tahun, sesama pelajar di sekolah tersebut, menggugurkan kandungan.

Wakil Kepala Bagian Humas Polres Nganjuk, Ajun Inspektur Satu Samsul Hadi, mengatakan Agung dan Siti telah menjalin hubungan asmara sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama. "Selama pacaran, mereka telah berhubungan intim sebanyak tujuh kali," kata Samsul, Kamis, 29 Maret 2012.

Akibat hubungan intim tersebut, Siti hamil. Keduanya kebingungan karena takut dimarahi orang tua dan tak bisa mengikuti ujian nasional. Karena itulah keduanya sepakat menggugurkan kandungan yang masih berusia dua bulan itu. Caranya dengan mengkonsumsi obat peluruh janin yang dibeli Agung dari toko obat.

Usai meminum obat tersebut, Siti mengalami pendarahan hebat. Agung membawa Siti ke seorang bidan di Kecamatan Berbek, Nganjuk. Sang bidan yang terkejut melihat kondisi Siti merujuknya ke sebuah rumah sakit di Nganjuk. Pendarahan yang dialami Siti sangat mengancam keselamatannya.

Saat dirawat di rumah sakit itulah petugas rumah sakit melaporkan aborsi itu ke polisi. Agung pun diciduk karena memprakarsai perbuatan tersebut. Polisi menjerat Agung dan Siti dengan Pasal 348 KUHP tentang Pembunuhan Anak atau Janin dalam Kandungan. Keduanya diancam hukuman lima tahun penjara.

Agung saat ini mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk, sedangkan Siti terbaring lemah seusai menjalani pembersihan rahim di Rumah Sakit Bhayangkara. Agung dan Siti malah terancam tak bisa mengikuti ujian nasional karena harus menghadapi proses hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar