Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 26 Maret 2012

IPW: TNI Tangani Aksi adalah Penyimpangan UU


IPW: TNI Tangani Aksi adalah Penyimpangan UU
Buruh demo tolak kenaikkan BBM

JAKARTA - Guna menghindari pro kontra pelibatan TNI dalam menangani aksi menolak kenaikan harga BBM, Komisi III DPR harus segera memanggil Panglima TNI. Apalagi aparat TNI telah diturunkan di depan Istana Merdeka Jakarta dalam mengantisipasi aksi demonstrasi  pada 22 Maret lalu.

"Dipakainya kekuatan militer untuk menghalau demonstran adalah penyimpangam dari UU," tulis Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (25/3/2012).

Menurut Neta, aparat TNI memang dapat disiagakan dalam 14 macam tugas operasi militer selain perang, seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU TNI. Salah satunya adalah membantu Kepolisian menjaga keamanan.

"Namun permintaan bantuan itu harus dilakukan oleh Polri atau atas perintah DPR, dan bukan atas permintaan penguasa. Sebab TNI adalah alat negara dan bukan alat kekuasaan," jelas Neta.

IPW mencatat  tiga kekhawatiran jika TNI terlibat aktif dalam mengatasi aksi. Pertama, akan memicu provokasi mahasiswa untuk berbuat anarkis. Kedua, akan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk membuat benturan segitiga antara demonstran, polisi dan TNI.  "Ketiga, TNI diperalat untuk mempertahankan kekuasaan dan menzalimi rakyat," tulis Neta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar