Tiga
orang mahasiswa mengenakan topeng bersiap-siap melempar jerigen kosong
saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota
Bandung, Kamis (22/3/2012). Sekitar 100 mahasiswa dari Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Barat ini menyerukan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono dan wakilnya Boediono turun dari jabatannya
jika sampai menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 1 April
mendatang, karena dapat menimbulkan kemiskinan baru bagi masyarakat.
Berita Terkait: Kenaikan Harga BBM
JAKARTA
- Staf Khusus Presiden bidang Publikasi dan Dokumentasi Brigjen TNI
Ahmad Yani mengatakan pelibatan TNI dalam penanganan unjuk rasa sudah
ada ketentuan perundang-undangannya serta sesuai SOP (standar
operasional prosedur).
"Bukan kebijakan sesaat. TNI terlibat hanya atas permintaan Polri setelah membaca eskalasi lapangan yang dihadapi," kata Ahmad Yani ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (23/3/2012), malam.
Dia menegaskan koridor tindakannya jelas. Yaitu memandu dan memastikan unjuk rasa berlaku tertib, dan menindak tegas apabila anarkhis. "Tidak ada yang berlebihan," kata Ahmad Yani.
Keberadaan pasukan TNI di ring II depan Istana Presiden Jakarta tiga hari lalu ketika menangani ribuan pengunjuk rasa menentang kenaikan harga BBM bersubsidi menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.
DPR misalnya berpendapat pelibatan TNI itu melanggar undang-undang (UU) dan tidak pantas menangani pengunjuk rasa sebab bukan untuk berperang.
"Bukan kebijakan sesaat. TNI terlibat hanya atas permintaan Polri setelah membaca eskalasi lapangan yang dihadapi," kata Ahmad Yani ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (23/3/2012), malam.
Dia menegaskan koridor tindakannya jelas. Yaitu memandu dan memastikan unjuk rasa berlaku tertib, dan menindak tegas apabila anarkhis. "Tidak ada yang berlebihan," kata Ahmad Yani.
Keberadaan pasukan TNI di ring II depan Istana Presiden Jakarta tiga hari lalu ketika menangani ribuan pengunjuk rasa menentang kenaikan harga BBM bersubsidi menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.
DPR misalnya berpendapat pelibatan TNI itu melanggar undang-undang (UU) dan tidak pantas menangani pengunjuk rasa sebab bukan untuk berperang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar