Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 27 Februari 2012

Jika Diperlukan Habib H Bisa Diperiksa Kejiwaannya

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan usai tahapan pemeriksaan kejiwaan pada 11 korban dugaan pencabulan oleh Habib H selasai. Jika memang diperlukan, Habib H juga bisa diperiksa kejiwaannya.
"Pemeriksaan kejiwaan terhadap 11 korban ini kan ada di Undang-undang karena mereka saat kejadian berada di bawah umur. Nanti dipanggil lalu diproses," ucap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya Selasa (21/2/2012).
Kemudian Rikwanto menuturkan usai pemeriksaan ke 11 korban dilaksanakan kemudian diproses. Lalu jika memang diperlukan terlapor, dalam hal ini Habib H perlu diperiksa kejiwaanya itu juga bisa dilakukan.
"Nanti kita lihat, kalau memang terlapor perlu kita periksa, ya kita periksa juga," tegas Rikwanto.
Dikatakan Rikwanto saat ini pihaknya tengah menunggu konfirmasi dari Depsos untuk memberikan bantuan tim ahli psikologi memeriksa ke 11 korban itu.
"Kami sudah kirim surat ke Depsos sejak seminggu lalu. Kami tinggal tunggu Depsos kapan bisanya, hari dan jam berapa," jelas  Rikwanto.
Seperti telah diketahui, habib H, seorang Habib terkenal di Jakarta, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena diduga mencabuli 11 anak laki-laki di bawah umur.
Kepolisian pun sudah memeriksa 11 orang saksi terkait pelaporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Habib H. Peristiwa ini sudah terjadi sejak 2002, saat para korban masih berusia belasan tahun. Namun kasus itu baru dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 dengan nomor laporan polisi LP/4432/XII/2011/PMJ/Dit.Reskrimum.
  
Kemudian berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan oleh KPAI bernomor  S/PGL/40.1/Kpai-pgdn/II/2012, Habib H pelaku dugaan pencabulan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh wakil KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh, Jumat (17/2/2012) pukul 14.00 WIB di kantor KPAI Menteng namun yang bersangkutan tidak datang dengan alasan berada di Bogor Jabar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar