Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 27 Februari 2012

Polisi Tangkap Tersangka Penjual Anak

MADIUN -- Petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang tersangka penjual anak dengan tujuan untuk eksploitasi seksual atau germo di Jawa Timur (Jatim). Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Suhono, Senin (20/2), mengatakan, tersangkanya adalah Lasmiyati (34 tahun), warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
"Modus tersangka adalah menjual pekerja seks komersial (PSK) yang masih berstatus pelajar atau masih berusia anak-anak. Korban adalah CP alias Vita (16 tahun), warga Desa Ngangket, Kecamatan Balong, Ponorogo, yang masih tercatat sebagai siswi di salah satu SMA di Kabupaten Madiun," ujar AKP Suhono.
Dalam aksinya, lanjut dia, tersangka merekrut para PSK berstatus pelajar tersebut untuk melayani laki-laki dengan imbalan uang. Praktiknya, tersangka menghubungi para PSK pelajar tersebut melalui telepon seluler dan mengantar korban menemui laki-laki yang akan berkencan dengan korban.
"Tersangka menerima imbalan uang dari laki-laki yang memesan korban dan selanjutnya sebagian uang yang diterima diserahkan kepada korban atau PSK pelajar," terangnya. Tersangka diketahui dari penangkapan korban Vita yang sedang bertransaksi di salah satu kamar hotel kelas melati, yakni Hotel Sentosa, Jalan Setia Budi, Kota Madiun. Polisi menangkap korban yang sedang berkecan dengan tamunya di dalam kamar salah satu hotel.
Saat ini, status Vita adalah korban, sedangkan laki-laki teman kencan korban, K, yang ditangkap di kamar hotel bersama korban hanya sebagai saksi. Berdasarkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi seperti pegawai hotel dan lainnya, polisi akhirnya bisa menangkap tersangka di rumahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar