Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 27 Februari 2012

Pengacara Korban Pencabulan Bersaudara Datangi Komnas Anak

Jakarta (ANTARA) - Tim pengacara korban pencabulan bersaudara yang masih di bawah usia berinisial D (12) dan F (14) akan mendatangi Komisi Nasional (Komnas) Anak, serta Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan guna meminta perlindungan.
"Kami akan meminta perlindungan kepada Komnas Anak dan Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan dalam waktu dekat," kata salah satu pengacara korban, Jemmy Mokolengsang melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu.
Jemmy mengatakan pihaknya akan menemui lembaga perlindungan anak, karena kecewa terhadap penyidik kepolisian yang hanya menerapkan Pasal 287 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan dengan ancaman penjara lima tahun terhadap para pelaku.
Jemmy menyatakan penyidik kepolisian tidak menjerat pelaku dengan Pasal 81 juncto 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus seperti ini, para pelakunya harus dihukum seberat-beratnya, apalagi ini bukan hanya kasus pemerkosaan saja tapi ini sudah masuk pada pencabulan dan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur," ujar Jemmy.
Ia menjelaskan kasus tindak kekerasan dan pemerkosaan terhadap korban bersaudara ini, sudah sering dilakukan para pelaku yang tergabung sebuah kelompok bernama "Genk Sakau" di wilayah Kecamatan Cirendeu Kabupaten Tangerang, Banten.
Bahkan di wilayah tersebut, kerap terjadi kasus pemerkosaan, namun baru dua orang korban yang melaporkan kepada pihak kepolisian.
Jemmy menjelaskan kronologis kejadian saat korban F dan D menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan anggota Genk Sakau sejak Agustus 2011.
Selanjutnya, korban bersaudara itu melaporkan kasus pemerkosaan kepada pihak kepolisian setempat pada November 2011.
Jemmy menyatakan korban mengaku diperkosa beberapa kali oleh pelaku yang berjumlah 12 orang di tempat yang berbeda.
"Saat ini, lima pelaku sudah ditahan, lima pelaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan dua pelaku masih dicari," tutur Jemmy. (tp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar