Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 27 Februari 2012

Komnas Anak: Kasus Pemerkosaan Geng Sakau Biadab

Jakarta- Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menganggap kasus pemerkosaan terhadap AF, DE, dan DZ oleh Geng Sakau di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, pada Juli, September, dan Oktober 2011 sangat biadab.
"Ini pemerkosaan yang dilakukan secara berencana," ujar Arist saat pers rilis kepada wartawan di Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Selain itu, menurut Arist, para pelaku juga melakukan tindak kekerasan dan merayu korban yang berada di bawah umur. "Upaya tersebut akan memperberat hukuman terhadap para pelaku," ujarnya.
Sementara ini pasal yang dijatuhkan kepada para pelaku--Wawan Setiawan alias Widun, 22 tahun, Rafli Afandi (25), Aldi Saputra (20), dan Sadewo (20)--adalah Pasal 287 KUHP juncto Pasal 81 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kalau pasal itu digunakan bisa jadi pelaku dapat cepat bebas," kata Arist. Hal itu dibuktikan dengan penjelasan dari pengacara korban, Jemmy Mokolensong, biasanya pelaku cepat bebas karena didasarkan atas alasan korban dengan pelaku suka sama suka. "Tapi kasus ini berbeda," ujar Jemmy.
Namun Arist menganggap pelaku seharusnya dikenai Pasal 81 dan 82 lebih dahulu setelah itu baru disusul Pasal 287 karena ada unsur merayu, mengancam, dan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Bila dikenai pasal tersebut pelaku bisa diancam 5-15 tahun penjara dan denda Rp 13 juta. Selain itu Arist juga memohon kepada setiap orang tua untuk terus memberi perhatian kepada perilaku, perubahan, dan pergaulan anak. Lingkungan AF, DE, dan DZ yang dekat dengan geng sakau itu pun mempengaruhi kejiwaan mereka. "Besok tim kami akan meninjau lingkungan mereka," ujar Arist.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar