Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 27 Februari 2012

Leonardo Divonis 2,5 Tahun karena Gerayangi Bocah

PALEMBANG - Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Leonardo Girsang (17), divonis kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan. Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Diris Sinambela di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (17/2/2012).
Leo didakwa melakukan pencabulan terhadap bocah di bawah umur, Dw (7), yang tidak lain adalah tetangganya sendiri pada Maret 2011 lalu.
Meski vonis hakim tidak sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pihak keluarga Dw tetap puas dan menerima keputusan.
Meski anaknya divonis bersalah, kedua orangtua Leo tetap bersikeras anaknya tidak bersalah. Menurutnya, pihak keluarga Dw hanya mengada-ada.
"Kami akan melakukan banding. Kasus ini hanya fiktif dari mereka," ujar orangtua Leo yang disampaikan oleh pengacaranya, Altur Panjaitan SH.
Usai persidangan, kedua orangtua Leo maupun keluarga Dw hampir saja terlibat baku hantam.
Ini disebabkan senyum sinis yang dikeluarkan ibu Leo seusai sidang.
"Benar-benar tidak tahu malu. Meski sudah tahu anaknya salah dan dihukum, ibunya masih bisa tertawa," ujar salah satu pihak keluarga Dw.
"Tuhan tahu siapa yang benar. Nanti juga akan terjawab," ujar ibu Leo sambil menunjuk pihak keluarga Dw saat menanggapi ucapan pihak keluarga Dw.
Kasus ini dilaporkan keluarga Dw pada Maret 2011 silam. Saat itu, Leo yang sedang tinggal sendirian di rumah terlihat sering mengajak Dw masuk ke rumah. Ini diketahui dari pengakuan Dw yang sering diberi uang oleh Leo.
Dw mengatakan, Leo selalu mengajaknya masuk ke kamar. Sesampai di kamar, Leo membuka baju Dw dan memasukkan tangannya ke bagian kemaluan Dw. Hal ini setidaknya sudah dilakukan Leo sebanyak lima kali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar