Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat prostitusi melalui
fasilitas internet dengan menggunakan media Facebook. Rata-rata pekerja
seks itu gadis di bawah umur alias anak baru gede(Abege).
"Kita tangkap ya mucikarinya atasnama MY, beserta enam pekerja seksnya di Hotel F di daerah Pancoran, Jakarta ya semalam. MY menawarkan jasa pekerja seksnya lewat Facebook," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/2).
Menurut Rikwanto, dari penangkapan itu hanya satu yang dijadikan tersangka, yakni MY. Sedangkan pekerja seksnya hanya dimintai keterangan dan akan segera dikembalikan ke orangtua masing-masing.
"Tersangka hanya satu ya, si MY, mucikari. Korban (pekerja seks) akan dikembalikan ke orangtuanya masing-masing. Karena rata-rata orangtuanya tidak mengetahui anaknya berbuat seperti itu," terangnya.
Sementara itu penyidik Dirserse Krimsus PMJ Kompol Much Koderi yang menangani kasus tersebut menambahkan, tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman tujuh tahun penjara. "Tersangka dapat dikenakan pasal 297 jo Pasal 506 KUHP dan pasal 56 KUHP dan atau pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya.(MEL)
"Kita tangkap ya mucikarinya atasnama MY, beserta enam pekerja seksnya di Hotel F di daerah Pancoran, Jakarta ya semalam. MY menawarkan jasa pekerja seksnya lewat Facebook," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/2).
Menurut Rikwanto, dari penangkapan itu hanya satu yang dijadikan tersangka, yakni MY. Sedangkan pekerja seksnya hanya dimintai keterangan dan akan segera dikembalikan ke orangtua masing-masing.
"Tersangka hanya satu ya, si MY, mucikari. Korban (pekerja seks) akan dikembalikan ke orangtuanya masing-masing. Karena rata-rata orangtuanya tidak mengetahui anaknya berbuat seperti itu," terangnya.
Sementara itu penyidik Dirserse Krimsus PMJ Kompol Much Koderi yang menangani kasus tersebut menambahkan, tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman tujuh tahun penjara. "Tersangka dapat dikenakan pasal 297 jo Pasal 506 KUHP dan pasal 56 KUHP dan atau pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya.(MEL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar