Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 27 Februari 2012

Prostitusi di Dunia Maya Sudah Berjalan Dua Tahun

JAKARTA - Prostitusi di dunia maya melalui media facebook yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya pada Kamis (22/2) ternyata telah berjalan selama dua tahun. Sejumlah perempuan di bawah umur yang berasal dari berbagai daerah telah menjadi korban perdagangan wanita tersebut.
Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Much Koderi, menjelaskan, kasus perdagangan wanita melalui media internet yang diungkap Polda Metro Jaya itu telah beroperasi sejak dua tahun lalu. Korban prostitusi itu, menurut Koderi, sebagian besar berasal dari Cibinong dan Depok dengan rata-rata usia 16-17 tahun.
Koderi mengatakan, kendati ada enam orang korban yang berhasil diamankan, namun sesungguhnya, masih banyak korban lain yang dipekerjakan pelaku perdagangan wanita itu. Menurut pengakuan tersangka, tutur Koderi, dirinya dapat menyediakan sejumlah wanita tergantung dari permintaan lelaki hidung belang.
"Tersangka mengaku pernah mendatangkan 10 wanita untuk kemudian dipilih salah satu atau beberapa wanita untuk menemani lelaki hidung belang itu," ungkap Koderi di Mapolda Metro Jaya.
Terkait motif pelaku melakukan tindak kriminal tersebut, Koderi mengatakan, faktor ekonomi menjadi penyebab tersangka mengambil tindakan pelanggaran hukum itu. Koderi menuturkan, pelaku adalah seorang ibu rumah tangga yang telah bersuami dan memiliki satu orang anak.
"Pelaku mengaku, uang yang diberikan suaminya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari," tutur Koderi kepada wartawan.
Seperti telah diberitakan, jajaran kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang tersangka kasus perdagangan wanita atas nama Marlina Yuanita Sungkar (MYS) melalui media Facebook, Rabu (22/2) pukul 15.00 WIB. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan enam perempuan korban perdagangan wanita yang salah satunya telah berusia dewasa.
Atas kejadian itu, MYS kini menjalani penahanan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya dan dijerat Pasal 297 Jo Pasal 506 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar