Madiun: Lasmiyati, warga Desa Kaibon,
Kecamatan Geger, Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga
menjual perempuan berusia 16 tahun ke lelaki hidung belang, Kamis
(23/2). Namun, tersangka menolak tuduhan itu.
Menurut tersangka, korban yang memintanya untuk mencarikan lelaki hidung belang. Bahkan tersangka tidak mengakui billing hotel dan buku tamu yang mencantumkan nama korban saat check-in di hotel.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 200 ribu dari tersangka dan Rp 150 ribu dari korban. Diduga, uang tersebut merupakan hasil transaksi yang sudah di bagi-bagi tersangka.(SHA)
Menurut tersangka, korban yang memintanya untuk mencarikan lelaki hidung belang. Bahkan tersangka tidak mengakui billing hotel dan buku tamu yang mencantumkan nama korban saat check-in di hotel.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 200 ribu dari tersangka dan Rp 150 ribu dari korban. Diduga, uang tersebut merupakan hasil transaksi yang sudah di bagi-bagi tersangka.(SHA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar