Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 18 Januari 2012

Amoy Sungai Pinyuh Digenjot Penambang Emas

SUNGAI PINYUH. Amoy Sungai Pinyuh—Kabupaten Pontianak, sebut saja Bunga, ditiduri penambang emas. Diduga korban dihipnotis pelaku berinisial Kt, 31, sebelum digenjot di Hotel Merpati Pontianak, Rabu (21/4) lalu.

Warga Kecamatan Pandai Batu Kabupaten Palang Pisang Kalimantan Selatan itu pun berurusan dengan polisi setelah dilaporkan orangtua korban atas perbuatan asusila. Kt ditangkap polisi ketika menyekap bunga di salah satu kamar di Hotel Merpati Pontianak, sekitar pukul 19.15 Rabu lalu.

Diduga pelaku menyetubuhi korban dengan cara dihipnotis. Bunga manut saja dengan ucapan pelaku. Bahkan diajak melakukan hubungan intim layaknya suami istri, Bunga tidak menolak. Padahal, sebelumnya mereka tidak pernah bertatap muka, hanya saling mengenal via telepon.

“Saya sering menghubungi Bunga melalui handphone, sejak Agustus 2009 lalu. Kadang-kadang berkomunikasi lewat SMS,” kata Kt.

Penasaran ingin ketemu Bunga, timbul keinginan Kt untuk mendatangi Amoy Pinyuh. Dia pun terbang dari Kalsel ke Kalbar dan menuju Desa Galang Kelurahan Sungai Pinyuh, Rabu lalu.

“Saya berangkat dari Kalsel menggunakan pesawat terbang menuju Kota Pontianak. Sekitar pukul 11.00 siang, saya tiba di Bandara Supadio dan langsung menyewa taksi bandara untuk bertemu bunga,” aku Kt.

Pelaku yang telah memberitahukan kedatangannya itu dengan mudah menuju ke alamat rumah bunga. Saat itu rumah Bunga dalam keadaan sepi. Bunga hanya tinggal bersama neneknya. Ayahnya pergi bekerja sedangkan ibunya menjemput adiknya les belajar. Disinyalir telah dihipnotis pelaku, korban manut saja diminta untuk masuk ke mobil taksi dan dibawa kabur pelaku sekitar pukul 13.00 siang.

“Saya minta sopir taksi mengantar kami ke salah satu hotel di Kota Pontianak untuk bermalam. Sopir taksi mengantar kami ke Hotel Merpati,” ungkapnya.

Melihat Bunga tidak ada di rumah, kedua orangtuanya panik. Mereka berusaha mencari Bunga ke sana-kemari. Usaha tersebut sia-sia. Kemudian kedua orangtua Bunga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sungai Pinyuh.

Polisi mendapat petunjuk dari saksi yang melihat taksi yang digunakan Kt dengan Bunga. Polisi mendapatkan Nopol taksi KB 475 WL tersebut dan melacak keberadaannya.

Usaha petugas tak sia-sia. Sopir taksi yang menjemput Bunga memberikan penjelasan kepada petugas bahwa ia mengantar penumpangnya itu di Hotel Merpati.

Tak mau buruannya kabur, polisi beserta orangtua bunga mendatangi hotel tersebut. Setelah mendapatkan informasi dari karyawan hotel, mereka langsung menuju kamar tempat Kt dan Bunga menginap. Polisi menangkap dan menggelandang pelaku ke Mapolsek Sungai Pinyuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dia (Bunga, red) jarang keluar rumah. Ketika saya hendak menjemput adiknya dari les, bunga tinggal bersama neneknya di rumah. Setelah pulang, saya kaget melihat bunga sudah tidak ada di rumah. Salah satu tetangga melihat bunga dijemput dan naik ke mobil taksi. Selanjutnya kami meminta bantuan polisi untuk mencari bunga,” kata A Ha, ibu Bunga kepada Equator.

Di hadapan polisi, Kt telah menjebol perawan Bunga ketika berada di dalam kamar hotel. Kt berdalih suka sama suka ketika menggauli Bunga. “Di dalam kamar itu kami melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Bunga masih perawan. Sebab, ketika saya melakukan hubungan intim itu, alat kelaminnya berdarah,” jelas Kt kepada petugas.

Pelaku nekat membawa Bunga ke Kalsel. “Saya sengaja datang jauh-jauh dari Kalsel hanya untuk bertemu dan menjemput bunga untuk dibawa ke Kalsel,” ungkapnya.

Pekerja emas itu menyangkal kalau dirinya menggunakan ilmu hipnotis untuk mengelabuhi korbannya. “Saya tidak ada ilmu Mas. Kami sudah berhubungan sejak Agustus lalu dan sudah mengenal satu sama lain. Rencananya, saya akan membawa bunga pulang ke Kalsel untuk menikah. Bahkan, saya sudah memesan dua tiket dengan jadwal penerbangan hari ini (Kamis lalu) pukul 08.00 pagi,” akunya.

Kapolres Pontianak, AKBP Andi Fairan SIk melalui Kapolsek Sungai Pinyuh, Saut Harianja SSos membenarkan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap bunga. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas berisikan pakaian bertuliskan huruf Arab. Pakaian itu diduga jimat yang digunakan pelaku untuk menghipnotis korbannya.

“Pelaku terbukti telah menyetubuhi korban yang juga anak di bawah umur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara,” tegas Kapolres. (hry)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar