Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 18 Januari 2012

Gadis 12 Tahun Digauli, Ketangkap Patroli Polisi

Pontianak. Kumbang, 17, (nama samaran) berurusan dengan polisi. Ia ditangkap sedang asyik mengauli anak di bawah umur, Bunga, 12 (nama samaran) di dalam bak truk, Kamis (4/3) sekitar pukul 01.00 di Jalan Dr Wahiddin.

Kejadian bermula ketika Kumbang mengajak Bunga ngumpul dengan teman-temannya. Di saat ngumpul tersebut Bunga dicekoki dengan  minum keras jenis cap cuan.

Bunga akhirnya mabuk. Mengetahui korban telah mabuk, timbul niat pelaku untuk menggaulinya.

Pelaku membawa korban ke tempat sepi. Seperti sapi yang dicucuk hidungnya, korban pun mengikuti ajakan pelaku. Pelaku membawa korban ke sebuah truk.

Melihat bak truk tersebut kosong, korban pun diajak masuk. Di sini pelaku dengan leluasa berbuat apa saja terhadap korban. Mereka pun melakukan hubungan yang tak sepatutnya selayaknya suami-istri.

Pada saat bersamaan lewat mobil patroli dari Polsek Pontianak Kota. Anggota pun merasa curiga melihat truk yang di dalamnya terdapat orang. Polisi memutuskan untuk memeriksanya.

Ketika diperiksa ternyata Kumbang sedang menyetubuhi Bunga. Walaupun masih mengenakan pakaian, tapi celana mereka sudah terlepas. Melihat adegan mesum tersebut mereka pun diangkut ke Pospol Alianyang Polsek Pontianak Kota.

Lantaran di bawah umur, orang tua Bunga dipanggil polisi. Betapa kagetnya orang tua Bunga mengetahui apa yang menimpa anaknya tersebut. Tak ayal, ia pun meminta pertanggungjawaban Kumbang.

Orang tua Bunga membuat laporan pencabulan terhadap anaknya yang masih di bawah umur. Kumbang pun ditahan polisi atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Setelah itu perkaranya dilimpahkan ke Poltabes Pontianak.

Menurut Kasat Reskrim Poltabes Pontianak, Kumbang saat ini telah ditahan. Walaupun alasan Kumbang hubungan tersebut dilakukan suka sama suka, ia tetap bersalah. Sebab hubungan tersebut dilakukan terhadap anak di bawah umur. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak.

“Pelaku telah diamankan dan akan dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman penjara lima tahun ke atas,” terangnya. (arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar