Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 18 Januari 2012

Pemerkosa Murid SD Masuk DPO

MEMPAWAH. Ak, 36, tersangka pencabulan Bunga (nama samaran) murid kelas 4 SD, warga Desa Sungai Purun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pontianak. Polisi terus melakukan pencarian tersangka.

Kapolres Pontianak, AKBP Andi Fairan SIk melalui Kasat Reskrim Polres Pontianak, AKP Temangnganro Machmud SIk mengatakan, tindakan yang dilakukan polisi, melepaskan tersangka dari penahanan guna memenuhi haknya. Sebab, ketika itu polisi tidak dapat melanjutkan penahanan, lantaran belum mendapatkan keterangan dari korban.

“Kita bukan melepaskan tersangka, tetapi mengembalikannya. Sebab, jika dalam waktu lebih dari 24 jam belum mendapatkan keterangan atau BAP dari korban, tersangka tidak dapat dipaksakan untuk ditahan. Namun, tersangka wajib lapor pada hari Senin dan Kamis. Secara prosedur sudah benar,” kata Temang kepada Equator, Selasa (12/10). “Jika dipaksakan melakukan penahanan terhadap tersangka, maka polisi bisa dituntut,” timpalnya.

Ironisnya, beber Temang, tersangka justru melarikan diri dan meninggalkan rumahnya. Kaburnya Ak baru diketahui setelah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya untuk lapor kepada polisi.

“Kami masih berupaya semaksimal mungkin untuk melacak keberadaan tersangka. Polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti yang didapat dari rumah tersangka berupa sepeda motor yang diduga digunakan untuk membawa korban dan kaus kaki korban. Nanti kalau penyelidikan sudah dilakukan, baru dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan koran ini sebelumnya, korban selama tiga hari tidak sadarkan diri akibat pencabulan yang dilakukan tersangka pada Jumat (1/10) lalu. Polisi melakukan terapi, agar Bunga bisa memberikan keterangan. (hry)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar