Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 18 Januari 2012

Enam Hari Layani Nafsu Mantan Pacar

Siswi SMA Disekap dan Digagahi

Enam Hari Layani Nafsu Mantan Pacar
ZA, 22 tahun, tersangka kasus pencabulan selama enam hari terhadap mantan kekasihnya, dijemput paksa
 
PONTIANAK. Bunga (bukan nama sebenarnya), 16 tahun, gadis asal Mandor melaporkan mantan pacarnya, ZA, 22, ke polisi. Pemuda tersebut menyekap dan menggagahi siswi kelas 1 SMA itu ketika berada di rumah bibinya di Jalan Padat Karya, Pontianak Barat, Minggu (12/9).

Bunga mengaku dipaksa melayani nafsu mantan pacarnya itu. Dia tidak diizinkan pulang. Bahkan ketika akan menghubungi keluarganya, ZA mengambil HP-nya.

Keduanya dulu memang lama pacaran, namun sudah putus. Kejadian bermula ketika hari ketiga lebaran Bunga diajak sepupu perempuan ZA main ke Pontianak. Karena masa liburan, wanita tersebut mau saja ketika diajak pergi. Namun setelah sampai di Pontianak malah diantar ke rumah ZA. Setelah itu ditinggalkan.

Ketika berada di rumah tersebut Bunga malah tidak diizinkan pulang oleh ZA. Sebaliknya, dipaksa melayani pria tersebut layaknya suami istri. Awalnya Bunga menolak. Namun ZA mengancam bercerita kepada orangtua Bunga. “Saya tetap menolak awalnya, tapi dia malah mengancam jika saya tidak mau, maka akan melapor kepada orangtua saya. Mengatakan kami berdua telah melakukan perbuatan itu,” ujar Bunga.

Merasa takut diancam dan tidak mampu melawan, dia hanya bisa menangis ketika pemuda tersebut melakukan hal tak senonoh terhadap dirinya. Kejadian itu terjadi beberapa kali selama enam hari. Mau lari tapi tidak tahu harus lari ke mana, karena tidak tahu daerah Pontianak.

Bunga baru dilepaskan pulang setelah enam hari dan hanya diantar ke terminal bis Batu Layang. Ketika sampai di rumah, bibinya curiga dengan sikap Bunga yang jadi pendiam. Setelah Bunga menceritakan apa yang dialaminya, bersama bibinya melapor ke Polsek Mandor. Hingga akhirnya diarahkan ke Polsekta Barat.

Setelah mendapatkan laporan, anggota Reskrim Pontianak Barat langsung menjemput ZA di kediamannya. Tanpa melakukan perlawanan ZA dibawa ke Mapolsekta Barat. Namun akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Polresta Pontianak.

Kapolsek Pontianak Barat, AKP Sunaryo melalui Kasubnit Reskrim, Aiptu Suprayogi menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan kasus ini pemerkosaan. Namun walaupun ZA tidak memaksa korban berhubungan intim, tetap terjerat UU perlindungan anak dan perbuatan cabul.

Ketika diminta keterangannya, ZA mengakui perbuatannya. Namun menurut ZA, karena lantaran suka sama suka dan bukan karena paksaan. Dia mengaku tidak pernah menyekap Bunga, melainkan Bunga datang sendiri ke rumahnya. (arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar