Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 18 Januari 2012

Pemerkosa Gadis 12 Tahun Diringkus

Pontianak. Tiga dari enam tersangka, Tu, 70, La, 68 dan Ac, 42, pelaku pemerkosaan terhadap Bunga, 12 akhirnya ditangkap anggota Reskrim Poltabes Pontianak, Rabu (24/2) malam kemarin. Sementara pelaku lain, Wo, 68, Le, 27 dan Ba, 13 masih buron.

Kapoltabes Pontianak, Kombes Pol Asep Syahrudin, ketika ditemui membenarkan tiga dari enam pelaku pemerkosaan terhadap Bunga telah ditahan. La dan Ac telah melakukan perbuatannya, namun Tu masih bersikeras membantah. Padahal korban berulang-ulang menyebut nama kakek tersebut. “Walaupun Tu belum mengakui perbuatannya. Namun berdasarkan keterangan korban dan saksi ia terlibat. Termasuk ibu korban yang melihat kejadian tersebut,” terangnya.

Polisi pun sudah melakukan visum terhadap korban. Berdasarkan hasil visum dokter membenarkan ada kerobekan pada alat vital korban. Tidak hanya dikemaluan, anus korban pun mengalami robek akibat perbuatan bejat mereka. “Para pelaku akan dijerat dengan undang-undang khusus, UU perlindungan terhadap anak,” ujar Asep lagi.

Sedangkan ketua YNDN Kalbar, Devie Tiomana, menyambut baik telah ditangkapnya sebagian pelaku pemerkosaan ini. YNDN akan tetap konsen terhadap kasus ini sampai tuntas “Kasus ini harus tuntas, jangan sampai terhenti ditengah jalan,” terangnya.

Dilanjutkan Devie, secara hukum korban dilindungi UU, sebab masih anak-anak. YNDN akan melihat sampai dimana penanganan kasus ini seperti apa. Tidak ada alasan tidak menjerat pelaku, apalagi korbannya anak-anak. “Semua pihak, termasuk polisi harus ikut bertanggungjawab terhadap tuntasnya kasus ini. Dan semua pihak, termasuk pers harus ikut mengontrol perjalanan kasus ini,” tambahnya.

Sampai saat ini Bunga masih dalam keadaan depresi. Sehingga YNDN akan melakukan rehabilitasi psikologis dan recovery psikososial termasuk rehabilitasi medis terhadap Bunga. (arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar